AYOJAKARTA.COM – Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi masuk ke DPR dan MPR RI.
Surat tersebut dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 26 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
Diketahui, surat tersebut sebagaimana telah ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI jenderal Bintang empat, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Santai Surat Pemakzulan Gibran: Presiden dan Wakil Presiden Satu Paket
Isi surat tersebut berisi tuntutan agar pemakzulan Gibran segera diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Forum Purnawirawan TNI menilai Gibran tidak laik menjadi Wakil Presiden karena beberapa alasan, berikut rangkuman isi dari surat pemakzulan tersebut sebagaimana dirangkum dari Kompas TV Medan.
1. Diduga terjadi pelanggaran dalam proses pencalonan, termasuk pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat usia minimal sesuai Undang-Undang Pemilu, namun tetap lolos melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap cacat hukum dan syarat konflik kepentingan karena keterlibatan Ketua MK saat itu, Anwar Usman.
2. Kapasitas dan pengalaman Gibran dinilai minim untuk menjabat sebagai Wakil Presiden, sehingga dianggap tidak pantas memimpin negara sebesar Indonesia.
3. Isi Surat tersebut juga menyertakan dugaan keterkaitan Gibran dengan akun media sosial "Fufufafa" yang viral dan dianggap mencerminkan moral dan etika yang tidak pantas bagi seorang wapres.
4. Ada dugaan korupsi yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2022 terkait relasi bisnis keluarga.
Forum Purnawirawan TNI dalam suratnya meminta DPR dan MPR segera memproses pemakzulan Gibran sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi, termasuk mengacu pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945 serta TAP MPR Nomor XI Tahun 19988.
Namun, belakangan ini, Presiden Joko Widodo merespon bahwa pemakzulan presiden atau wakil presiden hanya dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran berat seperti korupsi atau perbuatan tercela, dan prosesnya harus mengikuti aturan ketatanegaraan yang ketat.
Mantan Presiden RI ke 7 ini juga mengingatkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara paket, bukan terpisah.
Sebagai informasi surat ini telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan MPR dan sudah diteruskan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti, meskipun proses pemakzulan diperkirakan tidak bisa langsung berjalan dan memerlukan mekanisme yang panjang.
Beberapa fraksi di DPR menyambut surat ini secara terbuka, namun juga menekankan perlunya proses hukum yang jelas dan konstitusional.
Singkatnya, surat pemakzulan berisi tuntutan hukum dan etika agar Wakil Presiden Gibran dimakzulkan karena dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan, minim kapasitas, dugaan korupsi, dan isu moral, namun prosesnya harus melalui mekanisme ketatanegaraan yang ketat dan belum pasti langsung diproses. ***

Share this article
Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi masuk ke DPR dan MPR RI, dikirim oleh Forum Purnawirawan