AYOJAKARTA.COM -- Liga Akbar, saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, menyatakan bahwa ia ingin mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya terjadi.
Pada tahun 2016, Liga memberikan kesaksian di pengadilan yang menjadi salah satu dasar keputusan dalam kasus tersebut.
Namun, belakangan ini, Liga mengaku bahwa keterangan yang ia berikan saat itu tidak sepenuhnya benar dan ia merasa tertekan untuk memberikan kesaksian tersebut.
Baca Juga: Reza Indragiri Diminta Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Ini Tanggapannya
Bayangkan seorang saksi kunci dalam kasus besar tiba-tiba mengaku bahwa kesaksiannya dahulu tidak sepenuhnya benar.
Inilah yang terjadi pada Liga Akbar, saksi dalam kasus Vina Cirebon.
Apa yang membuatnya ingin membongkar kembali fakta-fakta lama?
Liga mengaku bahwa tekanan yang ia terima saat itu membuatnya tidak berdaya untuk menolak perintah yang diberikan.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Liga Akbar Bertekad Ungkap Kebenaran Kasus Vina Cirebon Sekarang
Yudiana selaku pengacara Liga Akbar turut menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi pada kliennya.
“Karena menurut pengakuan klien kami yaitu Liga Akbar ada keterangan yang dipaksakan oleh pihak penyidik,” ujar Yudiana dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Jumat, 26 Juli 2024.
Yudiana menjelaskan bahwa penyidik memaksa Liga Akbar untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut.
“...yang diarahkan sehingga klien kami Liga Akbar tidak bisa berbuat apa-apa sehingga untuk sampai dengan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut,” imbuhnya.
Bahkan, pada saat persidangan, Liga Akbar tidak memahami bahwa ia bisa mencabut atau mengoreksi keterangannya.
“...dan pada saat persidangan pun bahwa klien kami ini tidak paham untuk tidak mengakui ataupun menganulir atau mencabut keterangan kepolisian tersebut. Sehingga di pengadilan pada saat itu ya keterangannya sesuai dengan apa yang telah ada di BAP,” pungkasnya.
Kini, dengan adanya pengakuan baru ini, banyak pihak berharap agar keadilan yang sebenarnya bisa ditegakkan.
Dan para terdakwa yang mungkin menjadi korban kesaksian palsu ini dapat memperoleh keadilan.***