News

Komisi III DPR Naik Pitam Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Habiburokhman: Kita Harus Bersatu dan Bongkar Rame-rame

Oleh: Linda Wati Jumat 26 Jul 2024, 11:04 WIB
Komisi III DPR Naik Pitam Soal Vonis Bebas Ronald Tannur

AYOJAKARTA.COM - Vonis bebas yang diberikan hakim untuk Gregorius Ronald Tannur mengundang respons dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sampai ikut buka suara terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Habiburokhman sampai kesal dan menyebut vonis yang diberikan pada Ronald Tannur sudah kelewatan.

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur, Ada yang Pernah Tangani Kasus Kanjuruhan

Sehingga wajar jika publik marah karena ini menyangkut kasus dugaan pembunuhan kepada Dini Sera Afrianti yang dilakukan Ronald.

“Ini bener-bener kurang ajar sudah kelewatanlah,” kata Habiburokhman dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Metrotv, Jumat (26/7/2024).

“Kita nggak usah ragu-ragu lagi Kang Asep, ini emang bener-bener kurang ajar sudah kelewatan, wajar publik marah,” imbuhnya.

Baca Juga: Anak Anggota DPR Penganiaya Pacar hingga Tewas Divonis Bebas, Ronald Tannur: Tuhan Membuktikan Kebenarannya

Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengajak publik bersatu dan bisa membongkar kasus tersebut.

“Apalagi ini soal kemanusiaan, kita harus bersatu, kita bongkar rame-rame,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini seharusnya mudah untuk dinilai sebab sudah ada teknologi yang mampu memeriksa CCTV dan HP pelaku maupun korban.

Kejanggalan dalam vonis pada Ronald, membuat Habiburokhman mencurigai adanya dugaan transaksi pada hakim yang memvonis sehingga perlu dilakukan pengecekan baik CCTV maupun HP milik hakim.

“Saya pikir harus dicari dan dicek juga itu handphonenya hakim, CCTV terkait hakim ada nggak transaksi di balik peristiwa ini,” ujarnya.

Baca Juga: Murka Ahmad Sahroni Usai Ronald Tannur Divonis Bebas: Super Rusak Se Rusak-Rusaknya

Sebagai informasi, Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR fraksi PKB.

Ronald diduga telah melakukan penganiayaan pada sang kekasih hingga tewas di sebuah tempat hiburan malam yang ada di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Sempat dituntut 12 tahun penjara, namun akhirnya hakim memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur karena disebut tak terbukti bersalah atas tewasnya Dini Sera Afrianti.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah