AYOJAKARTA.COM - Anak anggota DPR fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Seperti diketahui, Ronald Tannur terjerat kasus dugaan penganiayaan pacar hingga tewas di sebuah tempat hiburan malam di daerah Surabaya pada 4 Oktober 2023.
Hakim menyatakan kalau Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas tewasnya sang kekasih Ronald, Dini Sera Afrianti.
Baca Juga: Satu Langkah Mulai Cair! Status Bantuan PKH di SIKS-NG Sudah SPM, Bagaimana dengan Bantuan BPNT?
Ronald Tannur pun bisa segera menghirup udara segar karena dibebaskan dari segala tuduhan.
Anak dari politikus PKB, Edward Tanur itu pun menanggapi soal vonis bebas yang diterima.
Menurutnya, hal ini sudah seperti Tuhan telah membuktikan kebenarannya.
“Tidak apa-apa yang penting tuhan yang membuktikan kebenarannya,” kata Ronald dikutip dari YouTube Kompastv.
Sementara itu, Ahmad Muzakki selaku Jaksa Penuntut Umum mengaku kalau pihaknya sedang berkoordinasi dengan pimpinan.
Jaksa Penuntut Umum juga masih akan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban untuk mengajukan banding.
JPU masih akan mempertimbangkan terkait keputusan majelis hakim sebelum masa ketetapan pengadilan inkrah.
“Kemungkinan nanti kita pikir-pikir dulu, nanti kita ambil sikap yah, saya koordinasi dengan pimpinan dulu,” kata Ahmad Muzaki.
Seperti diketahui, sebelumnya Ronadl dituntut selama 12 tahun penjara.
Selain itu, ia juga diminta untuk membayar ganti rugi kepada keluarga Dini sebesar Rp 263 juta.***

Share this article
Anak anggota DPR fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.