AYOJAKARTA.COM - Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB kini divonis bebas atas kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan kepada sang kekasih.
Vonis bebas yang diterima Ronald Tannur menyita perhatian dan membuat geram publik.
Tak sedikit yang bertanya-tanya siapa saja hakim yang menangani kasus Ronald Tannur sehingga memberikan vonis bebas.
Berikut profil ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik menjadi hakim ketua dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan oleh Ronald Tannur.
Berdasarkan data LHKPN pada 2023, Erintuah memiliki total harta kekayaan Rp8 miliar.
Selama kariernya, Erintuah pernah memvonis mati terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di Medan pada 2019.
Baca Juga: Murka Ahmad Sahroni Usai Ronald Tannur Divonis Bebas: Super Rusak Se Rusak-Rusaknya
2. Mangapul
Dalam kasus Ronald, Mangapul menjadi hakim anggota dan berdasarkan LHKPN ia memiliki total kekayaan mencapai Rp1,3 miliar.
Menariknya, Mangapul pernah menangani kasus tragedi Kanjuruhan pada tahun 2022 lalu.
Dalam kasus tersebut, ia memvonis bebas dua terdakwa kasus Kanjuruhan.
Baca Juga: Keluarga DSA Tolak Uang Damai dari Kerabat Ayah Ronald Tannur di PKS, Siapa?
3. Heru Hanindiyo
Heru bertugas sebagai hakim anggota dalam menangani kasus anak DPR ini.
Berdasarkan laporan LHKPN, ia memiliki harta senilai Rp6,7 miliar.
Adapun kasus yang pernah ditanganinya antara lain, kasus kebakaran lahan yang saat itu menjabat sebagai hakim ketua di PN Jakarta Pusat.
Ia memutuskan PT Agri Bumi Sentosa terbukti telah menyebabkan kebakaran lahan pada 2019.
Itulah profil dan harta kekayaan ketiga hakim yang memvonis Ronald Tannur, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Official iNews pada Kamis (25/7/2024).***