AYOJAKARTA.COM – Belum lama ini saksi kunci kasus Vina Cirebon yakni Dede membuat pernyataan yang mengejutkan publik.
Dede yang berprofesi sebagai kuli bangunan mengungkapkan bahwa dirinya telah membuat kesaksian palsu atas kematian Vina dan Eki 8 tahun yang lalu.
Ia mengakui bahwa kesaksian yang ia berikan di kantor polisi berdasarkan skenario yang telah dibuat oleh Iptu Rudiana dan Aep.
Disebutkan Dede Iptu Rudiana menyuruhnya untuk membuat kesaksian seolah-olah ia sedang ada di lokasi kejadian tersebut.
Dede bercerita awal mula dirinya diminta untuk membuat kesaksian palsu karena diminta Aep untuk mengantarnya ke kantor polisi.
“Saya tanya sama Aep ngapain kita kesini dan setelah itu Aep jawab untuk buat keterangan saksi anaknya Iptu Rudiana yang meninggal,” kata Dede, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Intens Investigasi, pada Selasa, 23 Juli 2024.
“Lalu saya tanya emangnya ngapain kan kita nggak tahu peristiwa itu, kata Aep sudah nanti saya arahin kamu tinggal ikuti,” tambahnya.
Dede diminta untuk membuat kesaksian seolah-olah melihat ada sekelompok anak geng motor yang saling melempar batu dan kayu.
Mendengar penjelasan dari Dede tersebut Otto Hasibuan sebagai ketua Peradi ikut mendampingi Dede untuk memberikan penjelasan kesaksian di hadapan publik.
Otto Hasibuan mengatakan dari kesaksian palsu yang diungkapkan oleh Dede pada delapan tahun yang lalu dapat menghadirkan adanya kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Baca Juga: Bongkar Arahan Rudiana dan Aep, Dede Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Merasa Berdosa
“Kalau tidak ada Dede tidak akan ada cerita pembunuhan Vina dan Eki, tapi karena ada mereka ini memberikan keterangan palsu maka ada tujuh orang terpidana,” kata Otto Hasibuan.
Ketua Peradi ini tidak menyalahkan Dede atas kesaksian palsu yang diberikannya pada delapan tahun yang lalu.
Sebab, menurut Otto Hasibuan Dede membuat kesaksian palsu tersebut karena dijebak oleh temannya Aep.
Tak hanya itu, Dede pun mengakui bahwa dirinya pernah diminta untuk membuat kesaksian dalam persidangan.
Namun, karena arahan dan permintaan dari Iptu Rudiana Dede tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Sedangkan, menurut Otto Hasibuan kesaksian Dede di persidangan telah dimuat dalam putusan pengadilan dan dibuat dibawah sumpah.
Atas kesaksian palsunya itu Dede mengaku siap untuk dipenjara, dan berharap tujuh terpidana dalam kasus ini bisa dibebaskan.***