News

Apa saja 4 Kesalahan Iptu Rudiana versi Penasihat Kapolri ini yang Justru Menggiringnya Perlu Diproses?

Oleh: Admin Selasa 23 Jul 2024, 10:32 WIB
Iptu Rudiana dalam 4 kesalahan yang dinilai penasihat Kapolri

AYOJAKARTA.COM – Kasus Vina Cirebon belum menuju penyelesaian, kembali mencuatkan nama Iptu Rudiana - ayah Eky yang juga menjadi korban.

Belakangan Penasihat Kapolri – Aryanto Sutadi menyebutkan ada empat kesalahan yang telah dilakukan Iptu Rudiana.

Kesalahan yang dimaksud penasihat Kapolri adalah Ketika Iptu Rudiana mengusut kasus Vina Cirebon tahun 2016 dimana anaknya juga menjadi korban.

Baca Juga: Keluarga Vina Sesalkan Iptu Rudiana yang Susah Dihubungi, Kuasa Hukum: Semuanya Gak Ada yang Direspons

Penasihat Kapolri yaitu Irjen. Pol. (Purn.) Aryanto Sutadi, M.H., M.Sc. (lahir 10 Oktober 1951) dengan jabatan terakhir purnawirawan perwira tinggi (pati).

Aryanto menilai, sebenarnya Iptu Rudiana bisa saja menjadi pahlawan dalam kasus Vina Cirebon kalau saja tidak melakukan kesalahan ini.

Mengingat kontribusi berupa pengusutan untuk mendapatkan kebenaran dalam kasus sangat diperlukan untuk penyelesaian.

Sedangkan rekam jejak pengusutan yang dilakukan oleh Rudiana masih tersimpan, sehingga penasihat Kapolri bisa mengutarakan hal ini.

Baca Juga: Iptu Rudiana Lakukan Somasi, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Gentar Tuntut Ayah Eky Cepat Diproses Secara Hukum

Penanganan kasus apalagi yang belum dibuktikan secara hukum maka harus melewati tahapan yang sesuai.

Apalagi berkaitan dengan penangkapan yang masih menjadi praduga guna penyidikan atau pengusutan.

Langkah kehati-hatian sesuai prosedur bukan hanya menghindari salah penangkapan namun juga berpegang pada SOP penyidikan.

Berikut kesalahan yang dinilai oleh Aryanto terhadap Iptu Rudiana:

1. Iptu Rudiana tidak menggunakan surat perintah saat menangkap 8 orang yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Saka Tatal, Eko Ramdani (Koplak), Jaya (Kliwon), Hadi Saputra (Bolang), Sudirman, Eka Sandy (Tiwul), Supriyanto (Kasdul)

Baca Juga: Disomasi Iptu Rudiana, Dede Saksi Kunci Kasus Vina Tak Gentar dan Desak Aep untuk Minta Maaf

2. Tidak ada surat penyidikan atau sprindik

3. Tidak adanya laporan proses (LP) pengusutan yang dilakukan

4. Rudiana beserta rekannya melakukan penganiayaan saat penyidikan

Jika benar empat kesalahan ini maka membuka peluang bagi Iptu Rudiana perlu diproses pertanggungjawabannya atas perbuatan yang dilakukan.***

Reporter Admin
Editor Kartika Endah Prihatin