AYOJAKARTA.COM -- Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, baru-baru ini menepis kabar yang berkembang di masyarakat.
Kabar tersebut yang berkaitan dengan Iptu Rudiana sebagai penyidik dan pemeriksa dalam kasus Vina Cirebon.
Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyebut kalau kliennya bukanlah seorang penyidik atau pemeriksa dalam kasus Vina Cirebon.
Berikut penjelasan tentang kuasa hukum Iptu Rudiana meluruskan kabar yang berkembang di masyarakat dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Senin, 22 Juli 2024:
Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyebut, penyidik dalam kasus Vina Cirebon adalah Satreskrim Polresta Cirebon.
“Perlu saya luruskan di sini penyidik pembunuhan almarhum Eky dan Vina itu bukanlah Iptu Rudiana. Penyidiknya itu adalah Satreskrim Polresta Cirebon,” jelasnya.
Ia menyebutkan kalau kabar Iptu Rudiana yang memeriksa atau penyidik telah berkembang di masyarakat itu tidak benar.
Ia menjelaskan kalau Iptu Rudiana mempunyai kedudukan sebagai pelapor dalam kasus Vina Cirebon.
Setelah dilaporkan, Pitra menyebut, berkas laporan dari Iptu Rudiana tersebut diserahkan kepada Polda Jabar karena kasus pembunuhan dan pemerkosaan, bukan laka lantas.
Baca Juga: Bantah Kesaksian Dede, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Sebut Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Sebar Fitnah
“Beliau (Iptu Rudiana) kedudukannya adalah sebagai pelapor dan dalam waktu 3 hari, berkas tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena adanya kasus pembunuhan dan pemerkosaan, bukan laka lantas,” jelas Pitra.***