AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu terus menyita perhatian publik.
Setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina, keberadaan Ayah almarhum Muhammad Rizki alias Eky, Iptu Rudiana, menjadi misteri.
Bahkan, kini Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki atas dugaan kesaksian palsu dan penyiksaan terhadap para terpidana.
Para terpidana kasus Vina bersikeras tidak melakukan pembunuhan dan menganggap keterangan serta laporan dari Iptu Rudiana sebagai keterangan palsu.
Pasca dilaporkan ke polisi, sejumlah pengacara dari DPP Perhakhi melalui PBH Perhakhi langsung memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana.
Hal ini dilakukan karena Iptu Rudiana, selaku ayah korban yang mencari keadilan bagi anaknya, kini telah dilaporkan oleh para terpidana. Lantas, akankah serangan balik terpidana yang mempolisikan Iptu Rudiana membuka babak baru dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eki?
Menurut salah satu tim kuasa hukum dari Perhakhi yang membantu Iptu Rudiana, Elsa Syarief menyampaikan bahwa Ayah Eky tidak pernah berkomentar atau memberi keterangan ke publik tentang kasus pembunuhan Vina dan Eky karena Iptu Rudiana merupakan seorang polisi yang masih aktif.
“Ya jelas Iptu Rudiana sebagai polisi aktif ya, ya bekerja seperti biasanya aja ya dan tentunya dia tidak seperti orang biasa yang bisa memberikan pernyataan-pernyataan tampil di publik enggak bisa, itu kan harus ada atasannya” ucap Elsa Syarif, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, pada Senin, 22 Juli 2024.
Elsa Syarif juga menyampaikan karena kasus ini sudah terlalu simpang siur, Iptu Rudiana diperbolehkan untuk menunjuk kuasa hukum.
“Nah karena sudah terlalu banyak cerita simpang siur sehingga diizinkan untuk menunjuk kuasa hukum tapi Pak Iptu Rudiana tidak boleh berbicara” ucapnya.
Baca Juga: Dana Terbatas, 5 PTN Ini Biaya Kuliahnya Ramah di Kantong, Loh!
Tim Kuasa Hukum dari Perhakhi tersebut juga mengatakan salah satu alasan Iptu Rudiana menunjuk tim kuasa hukum karena sudah terlalu banyak hoax yang beredar.
“karena banyak sekali hoax ya, salah satunya keterangan palsu mengatakan bahwa Eky itu bukan anak kandungnya Iptu Rudiana itu kan Hoax ya” ucap Elsa.
“Dengan itu kita membuat langkah-langkah hukum untuk yang melakukan perbuatan-perbuatan hoax menyebarluaskan berita-berita fitnah dan kebohongan. Nah kitalah yang berjalan kan enggak mungkin Pak Rudiana ya jadi Kuasa hukumnya” sambungnya.
Elsa Syarief juga menyampaikan siap-siap untuk yang menyebarkan berita bohong atau hoax.
“Jadi sekarang siap-siap serangan balik dari Rudiana serangan balik” katanya.
Tim kuasa hukum Iptu Rudiana tersebut juga mengatakan termasuk pernyataan dari Dede yang menyampaikan bahwa Iptu Rudiana memberikan keterangan palsu.
“itu udah dalam catatan kita” ujar Elsa.
Ia juga menyampaikan Iptu Rudiana tidak mungkin memberikan keterangan palsu.
“Tidak mungkin karena karena Rudiana hanya membuat laporan saja sebagai korban ya anaknya korban dan itu hanya tiga hari di Cirebon dan di ambil alih ke Polda Jabar jadi ini kan pangkatnya tinggi” ucapnya
“Rudiana tuh enggak begitu tinggi dan enggak mungkin mempengaruhi direskrim yang pangkatnya Kombes di dalam penyidikan dan dia ada di Cirebon jadi enggak bisa itu kan langkah-langkahnya adalah dari Polda Jabar” sambungnya.***
Share this article
Pasca dilaporkan ke polisi, sejumlah pengacara dari DPP Perhakhi melalui PBH Perhakhi langsung memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana.