AYOJAKARTA.COM - Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon kini dibongkar kuasa hukum.
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Roely Panggabean memaparkan beberapa dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana saat melakukan penangkapan.
Roely Panggabean menyebut bahwa dirinya mengetahui soal dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana ini dari pernyataan dari terpidana kasus Vina Cirebon.
Terpidana kasus Vina Cirebon bahkan disebutnya telah membuat surat pernyataan yang ditulis tangan.
Adapun isi dari surat pernyataan tersebut adalah dugaan penganiayaan yang dialami oleh terpidana kasus Vina Cirebon saat ditangkap Iptu Rudiana.
"Mereka (terpidana kasus Vina Cirebon) membuat surat pernyataan di atas tulisan tangan," kata Roely Panggabean, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Cumicumi pada Jumat, 19 Juli 2024.
"(Mereka menyatakan) Bahwa mereka dianiaya dan kemudian memberikan kuasa karena mereka ada di lapas," lanjutnya.
Roely Panggabean juga menyebut bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana bermacam-macam.
Seperti di antaranya adalah pemukulan hingga penginjakan di sejumlah bagian tubuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Bahkan kepala terpidana disebutnya sempat dipukul dengan menggunakan gembok hingga pecah.
Terkini, atas dugaan penganiayaan tersebut pihak terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Iptu Rudiana.
Bahkan tak hanya terkait dugaan penganiayaan saja, Iptu Rudiana juga dilaporkan terkait dugaan laporan atau keterangan palsu.
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon yang didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mengajukan laporan tersebut pada Rabu, 17 Juli 2024.***