AYOJAKARTA.COM - Kepolisian telah menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM yang menabrak dan menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM, kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk proses hukum selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Christiano sama sekali tidak melakukan upaya pengereman untuk menghindari kecelakaan yang terjadi.
Faktor penyebab kecelakaan fatal ini adalah kelelahan yang dialami Christiano sehingga tidak konsentrasi saat berkendara, yang mengakibatkan hilangnya kontrol terhadap kendaraan dan berujung pada tragedi yang merenggut nyawa rekan sesama mahasiswa UGM.
Baca Juga: Viral! Wajah Jokowi Disorot Ada Bercak Hitam, Dr Tifa Duga Jokowi Kena Penyakit Kulit Serius: Tolong Kasih Obat Anti-Depresan
Saat ini, tersangka Christiano Tarigan masih menjalani masa penahanan di Mapolresta Sleman setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei 2025.
Menunggu proses persidangan yang akan digelar setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap dan siap untuk dibawa ke pengadilan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, memberikan keterangan resmi mengenai tahapan proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus ini.
"SPDP terkait Laka Lantas sudah kita terima di tanggal 28 Mei 2025, terus yang langkah selanjutnya yang dilakukan oleh kejaksaan apa langkah selanjutnya ini berkas perkara juga sudah dikirim hari ini tanggal 2 Juni 2025, selanjutnya nanti jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara ini," ujar Agung Wijayanto.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses hukum telah memasuki tahap baru di mana kejaksaan akan melakukan penelitian mendalam terhadap berkas yang telah diserahkan polisi pada 2 Juni lalu.
Baca Juga: JUNI BERKAH! Ada Triple Pencairan, Benarkah KPM BPNT Terima 3 Jenis Bantuan dalam Satu Bulan Ini?
Proses penelitian berkas ini menjadi tahap krusial untuk menentukan kelengkapan alat bukti dan kesiapan kasus untuk dibawa ke persidangan, di mana fakta-fakta hukum akan diungkap secara komprehensif di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum keluarga korban, Wasingatu Zakiyah, memberikan respons terhadap permintaan maaf yang disampaikan oleh ayah Christiano Tarigan dan menyoroti kondisi traumatis yang dialami keluarga korban.
"Satu saya kira permintaan maaf itu secara di publik sudah di kita tahu semua, kemudian apakah kemudian keluarga memang sampai saat ini memang masih menenangkan diri untuk itu harus kita hormati karena bagaimanapun juga trauma itu tidak bisa selesai satu dua hari seminggu 2 minggu tidak bisa seperti itu," ungkap Wasingatu Zakiyah.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan mendalam terkait faktor kelelahan yang dialami tersangka, "unsur apakah kemudian ada pengaruh alkohol dan lain yang secara urin itu kemudian pemeriksaan hasil pemeriksaan urin kan menurut kepolisian itu tidak ada pengaruh alkohol tapi memang kita melihat ada beberapa hal misalnya dia 16 jam konon kabarnya belum istirahat kemudian ini habis dari tempat billiard dari tempat billiard mana yang itu kemudian penting untuk dicari."
Baca Juga: Dukung Putusan MK, Pramono Anung Percepat Program Sekolah SD, SMP, dan SMK Swasta Gratis di Jakarta
Pihak keluarga Argo Ericko telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi dan meminta agar polisi tetap transparan dalam proses penyidikan.
Kasus kecelakaan yang menewaskan Argo ini diperkirakan akan berbuntut panjang, tidak hanya menjerat Christiano sebagai penabrak.
Namun juga berpotensi menyeret pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus penggantian plat nomor palsu mobil milik Christiano.***