AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial menunjukkan komitmen besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat prasejahtera dengan meluncurkan program bantuan sosial triple pencairan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT pada bulan Juni 2025.
Program ini merupakan hasil dari penyeleksian ketat yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Sosial.
Dengan menggunakan data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sangat akurat untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran sesuai kebutuhan KPM yang masuk dalam desil 1 sampai 4.
Baca Juga: Empat Jenderal Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Wakil Presiden Gibran ke DPR, dari Cacat Hukum Putusan MK hingga Etika Publik
Berdasarkan keterangan resmi dari konferensi pers di Istana Negara pada 2 Juni 2025, Kepala BPS mengonfirmasi bahwa verifikasi telah selesai dilakukan dan penyaluran telah dimulai sejak akhir Mei 2025.
Program bantuan ini dirancang khusus untuk meringankan beban ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, dan memberikan stimulus finansial kepada 18,3 juta KPM di seluruh Indonesia dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp11,93 triliun.
Program triple pencairan ini terdiri dari tiga komponen bantuan yang berbeda dengan mekanisme distribusi yang telah diatur secara sistematis.
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp600.000 per KPM yang mencakup alokasi untuk tiga bulan (April, Mei, Juni 2025) dengan nominal Rp200.000 per bulan.
Disalurkan sejak 28 Mei 2025 hingga pertengahan Juni 2025 melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan PT Pos Indonesia berperan dalam distribusi untuk daerah sulit dijangkau.
Baca Juga: Akhirnya Cair! Bukti Penarikan Bantuan PKH BPNT 4 Juni di Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI
2. Bantuan stimulus penebalan sebesar Rp400.000 per KPM (Rp200.000 per bulan untuk periode Juni-Juli 2025) yang disalurkan sekali pada bulan Juni melalui mekanisme transfer yang sama dengan BPNT, bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
3. Bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan atau total 20 kg untuk periode Juni-Juli 2025, dikoordinasikan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog.
Dengan distribusi melalui kantor pos, kelurahan, desa, atau titik penyaluran yang telah ditentukan di setiap wilayah untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok dan mendukung ketahanan pangan keluarga.
Untuk memastikan kelancaran penerimaan bantuan sosial triple pencairan ini, KPM harus melakukan serangkaian langkah verifikasi dan pemantauan secara berkala.
Baca Juga: Screenshot Saldo PKH BPNT Tahap 2 Rp600 Ribu Viral, Cek KKS Kamu Sekarang!
Langkah pertama adalah memverifikasi data pribadi termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama sesuai KTP yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui situs https://cekbansos.go.id atau aplikasi Cekbansos di Google Play Store dengan memasukkan informasi wilayah lengkap dan NIK untuk memeriksa status penerima.
Jika data tidak terdaftar atau terdapat ketidaksesuaian, KPM harus segera menghubungi pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), atau kantor kelurahan/desa untuk perbaikan data.
Selanjutnya, KPM perlu melakukan pengecekan saldo secara berkala di rekening KKS melalui ATM, aplikasi mobile banking, atau agen bank terdekat.
Sambil memantau informasi terbaru dari pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau kantor kelurahan/desa mengenai jadwal penyaluran di wilayah masing-masing.
Khusus untuk bantuan beras 10 kg, KPM harus memperhatikan jadwal distribusi yang biasanya diumumkan melalui kelurahan/desa atau titik penyaluran yang ditentukan Perum Bulog.
Dengan penyaluran dilakukan secara bertahap tergantung pada proses verifikasi dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di setiap wilayah.***

Share this article
Program triple pencairan ini terdiri dari tiga komponen bantuan yang berbeda dengan mekanisme distribusi yang telah diatur secara sistematis