News

Terungkap! Herwanto Nurmansyah Desak Polda Jabar di Kasus Vina Cirebon, Minta Segera Buka Bukti Rahasia Ini!

Oleh: Chellsa Sevia C Rabu 17 Jul 2024, 10:12 WIB
Herwanto Nurmansyah desak Polda Jabar ungkap bukti rahasia dalam kasus Vina Cirebon demi membuka kebenaran dan tegakkan keadilan.

AYOJAKARTA.COM -- Herwanto Nurmansyah, seorang advokat, secara terbuka mengkritik kepolisian dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini terkait dengan enam handphone dan satu CCTV yang disita oleh pihak kepolisian dalam kasus Vina Cirebon.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan di kasus Vina Cirebon.

Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Kematian Vina Cirebon Bisa Jadi karena Kecelakaan Bukan Pembunuhan, Ini Alasannya

“Nah karena saya ini seorang advokat penegak hukum nah saya mau mendapatkan hak saya untuk bisa membuka itu,” ujar Herwanto dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 18 Juli 2024.

Herwanto menjelaskan bahwa tujuan gugatan ini adalah untuk memerintahkan pihak kepolisian membuka barang-barang yang disita tersebut, termasuk CCTV, di muka persidangan.

Barang-barang tersebut antara lain:

  • Satu buah handphone merk Samsung warna hitam
  • Satu buah HP merk Nokia warna abu-abu biru
  • Satu buah HP merk Samsung warna hitam
  • Satu HP merk Samsung warna putih
  • Satu HP mirip Nokia warna hitam abu-abu
  • Satu unit handphone merk Samsung Galaxy V model SM.

Baca Juga: Siap Dilibatkan dalam Tim Pencari Fakta, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Akui Sanggup Cari Informasi tentang DPO Kasus Vina

Herwanto menyoroti bahwa hingga saat ini barang-barang tersebut belum dibuka atau diperiksa, padahal tujuan penyitaan seharusnya untuk penyidikan, penuntutan, dan keadilan.

Dengan membawa kasus ini ke pengadilan, Herwanto berharap kepolisian akan diperintahkan untuk membuka bukti-bukti tersebut secara publik, sehingga masyarakat dapat menyaksikan proses pengungkapannya.

Gugatan ini, menurut Herwanto, bukan hanya untuk membela kliennya tetapi juga untuk memperjuangkan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tegaskan Maksud dari Poin 5 Putusan Praperadilan, Pegi Setiawan Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Vina Lagi?

Dengan demikian, ia berharap langkah ini akan mendorong kepolisian untuk lebih terbuka dan akuntabel dalam setiap tindakan yang mereka ambil, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan barang bukti penting.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil