Kuasa Hukum Tegaskan Maksud dari Poin 5 Putusan Praperadilan, Pegi Setiawan Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Vina Lagi?

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin baru-baru ini tampak memberikan penjelasan terkait maksud dari poin 5 yang diperbincangkan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin baru-baru ini tampak memberikan penjelasan terkait maksud dari poin 5 yang diperbincangkan.

AYOJAKARTA.COM - Putusan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon masih terus jadi perbincangan masyarakat.

Bahkan tak sedikit yang menganggap bahwa putusan praperadilan Pegi Setiawan ini justru menjadi polemik baru dalam kasus Vina.

Pasalnya dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan dinilai terdapat poin aneh yang turut dikabulkan oleh hakim.

Terkabulnya poin tersebut dianggap telah menyalahi aturan yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2016.

Sehingga banyak pakar hukum yang mengutarakan pendapat terkait penafsiran dari poin 5 putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Adapun pakar hukum yang turut memberikan pendapat terkait hal tersebut di antaranya adalah Teuku Nasrullah dan Aristo Pangaribuan.

Keduanya memiliki perbedaan pendapat dalam menafsirkan poin 5 di putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Memiliki Circle yang Positif, Saling Support hingga Saling Mendengarkan

Teuku Nasrullah menilai bahwa poin 5 seolah menunjukkan bahwa penyidik tidak diberi kesempatan lagi untuk kembali melakukan penyidikan terhadap Pegi Setiawan selaku mantan tersangka kasus Vina.

Sementara sebaliknya, Aristo Pangaribuan menilai bahwa poin tersebut tidak membatasi atau bahkan menghambat penyidik untuk melakukan penyidikan kembali terhadap Pegi Setiawan.

Lantas, seperti apa maksud dari poin 5 dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan sebenarnya?

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin baru-baru ini tampak memberikan penjelasan terkait maksud dari poin 5 yang banyak diperbincangkan.

Baca Juga: Penasihat Ahli Kapolri Tak Ingin Pegi Setiawan Kembali Ditangkap Penyidik Terkait Kasus Vina Cirebon

Menurutnya, kata "lebih lanjut" pada poin 5 itu berarti tindakan penyidik terhadap Pegi Setiawan yang bersifat ke depan.

Poin tersebut diungkapnya merujuk kepada adanya kekeliruan penyidik dalam melakukan penangkapan alias salah orang.

"Di dalam permohonan kami yang dikabulkan oleh praperadilan itu ada frasa pada poin 5," ungkap Insank Nasruddin sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Official iNews pada Selasa, 16 Juli 2024.

"Tindakan yang lebih lanjut ini artinya dia bersifat ke depan. Maka ini merujuk kepada adanya kekeliruan dalam melakukan penangkapan atau salah orang," lanjut Insank Nasruddin menjelaskan.

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Kuliner untuk Pemula dengan Modal Kecil, Mana yang Ingin Kamu Coba?

Sehingga dengan terkabulnya poin tersebut, pihaknya berharap agar Pegi Setiawan tidak lagi ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina.

Sebab menurutnya, Pegi Setiawan jika berdasarkan putusan praperadilan tersebut kini telah benar-benar terbebas dari persoalan kasus Vina.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Putusan Praperadilan
# Pegi Setiawan
# Kasus Vina
# tersangka
# kuasa hukum

News Update

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).