News

Bantah Soal Dugaan Pegi Setiawan Bisa Kembali Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Insank Nasruddin: Klien Kami Sudah Clear!

Oleh: Seftia Devin Marzellina Selasa 16 Jul 2024, 16:19 WIB
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin yang beri tanggapan soal kemungkinan kliennya bisa kembali jadi tersangka kasus Vina Cirebon

AYOJAKARTA.COM -  Dugaan Pegi Setiawan bisa kembali jadi tersangka kasus Vina Cirebon belakangan ini memang begitu ramai diperbincangkan.

Setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas berdasarkan putusan praperadilan, ternyata hal tersebut tak membuat namanya berhenti dikaitkan dalam kasus Vina.

Kini banyak pihak yang melontarkan dugaan bahwa Pegi Setiawan masih bisa menjadi tersangka kasus Vina kembali.

Kemungkinan tersebut muncul lantaran putusan praperadilan hanya menyatakan bahwa prosedur penyidik dalam menangkap dan menahan Pegi Setiawan terkait kasus Vina telah terjadi kesalahan.

Baca Juga: 60.000 Peserta Didik Gagal Cair KJP Plus 2024 Gelombang 2? Bantuan Juli Akhirnya Cair Dobel 3 Bulan

Sehingga dengan demikian, tak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan melakukan penyidikan kembali terhadap Pegi Setiawan.

Apalagi jika penyidik memang bersedia kembali melakukan hal tersebut dengan prosedur yang benar.

Namun di samping itu penyidik juga harus memiliki alat bukti baru yang sah dan kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan kembali menjadi tersangka kasus Vina.

Sementara kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan bahwa pihaknya sudah begitu yakin jika kliennya bukanlah pelaku pembunuhan dalam kasus Vina.

Baca Juga: Selamat! Mulai Besok Ada 3 Bansos yang akan Dicairkan Lewat Bank dan PT Pos Indonesia, Bansos Apa Saja?

Menurut Insank Nasruddin, dari putusan praperadilan pada Senin, 8 Juli 2024 lalu sudah cukup jelas menunjukkan bahwa penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan sudah terjadi kekeliruan.

Ia yakin bahwa Pegi Setiawan bukanlah orang yang dimaksud penyidik sebagai DPO atas nama Pegi alias Perong yang selama ini mereka cari.

Oleh karena itulah seluruh dalil dalam permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan kemudian dikabulkan oleh hakim.

"Putusan praperadilan yang kemarin sudah sangat lengkap," ucap Insank Nasruddin, seperti dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Official iNews pada Selasa, 16 Juli 2024.

"Kami sangat percaya diri dan yakin itu sudah menunjukkan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong sebagaimana yang dimaksud dalam putusan para terpidana," katanya melanjutkan.

Tak hanya itu, Insank Nasruddin juga mengklaim bahwa menurutnya Pegi Setiawan sudah terselesaikan dari kasus Vina.

Sehingga diharapkan tak ada lagi alasan yang bisa kembali menarik Pegi Setiawan, apalagi mengatakan bahwa kliennya itu memiliki keterlibatan dalam kasus Vina.

"Menurut kami, klien kami Pegi Setiawan ini sudah clear and clean dalam persoalan kasus Vina ini," tegas Insank Nasruddin.

"Jadi kalau nanti akan dikaitkan apakah Pegi Setiawan nanti akan mau ditarik (atau disidik) lagi, menurut saya itu sudah terlalu jauh," pungkasnya.***

Reporter Seftia Devin Marzellina
Editor Desi Kris