AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya kembali menyalurkan bantuan KJP Plus 2024 Gelombang 2 yang sudah lama dinanti para peserta didik penerimanya.
Diumumkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI, sebanyak 73.506 peserta didik sudah bisa mencairkan bantuan KJP Plus 2024 Gelombang 2 mulai tanggal 12 Juli lalu.
Jumlah tersebut berkurang hampir sebanyak 60.000 penerima setelah sebelumnya disampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan verifikasi ulang kepada lebih dari 130.000 calon penerima.
Sehingga dapat dipastikan bahwa sebanyak 60.000 peserta tersebut gagal dalam menerima KJP Plus 2024 Gelombang 2.
Dalam informasi yang disampaikan melalui instagram resmi Dinas Pendidikan DKI @disdikdki seperti dikutip Ayojakarta.com, Minggu (14/7/2024) pencairan kepada 73 ribu lebih penerima tersebut terbagi menjadi beberapa jenjang sebagai berikut:
- SD/Mi sebanyak 33.680 peserta didik
- SMP/MTs sebanyak 21.800 peserta didik
- SMA/MA sebanyak 6.542 peserta didik
- SMK sebanyak 11.303 peserta didik
- PKBM sebanyak 181 peserta didik
Baca Juga: Tanpa Saingan! Ide Usaha Modal Rp25 Ribu Omzet Rp7,5 Juta/Bulan Tahun 2024
Selain itu Disdik DKI juga menyatakan bahwa pencairan bulan ini dilakukan sekaligus untuk periode 3 bulan yakni Mei, Juni dan Juli.
Berikut rincian pencairan dana KJP Plus 2024 Gelombang 2 yang diterima peserta didik per masing-masing jenjang:
1. Jenjang SD/MI
Nominal Biaya Rutin: Rp 135.000
Nominal Biaya Berkala: Rp 115.000
Nominal Tambahan SPP swasta: Rp 130.000
Baca Juga: BPNT Juli-Agustus 2024 Sudah Muncul di SIKS-NG, Daerah Ini Akan Cair Duluan!
2. Jenjang SMP/MTs
Nominal Biaya Rutin: Rp 185.000
Nominal Biaya Berkala: 115.000
Nominal Tambahan SPP Swasta:Rp 170.000
3. Jenjang SMA/MA
Nominal Biaya Rutin: Rp 235.000
Nominal Biaya Berkala: Rp 185.000
Nominal Tambahan SPP swasta: Rp 290.000
Baca Juga: 10 Universitas Jurusan Teknik Sipil Terbaik di Indonesia Versi EduRank 2024
4. Jenjang SMK
Nominal Biaya Rutin: Rp 235.000
Nominal Biaya Berkala: Rp 215.000
Nominal Tambahan SPP swasta: Rp 240.000
5. PKBM
Nominal Biaya Rutin: Rp 185.000
Nominal Biaya Berkala: Rp 115.000
Nominal Tambahan SPP swasta: -
Itulah informasi mengenai KJP Plus 2024 Gelombang 2. Semoga bermanfaat.***
Share this article
Ada 60 ribu peserta didik dikabarkan gagal menerima bantuan KJP Plus 2024 gelombang 2, benarkah akan cair double?