News

Soal Pegi Setiawan Bisa jadi Tersangka Lagi atau Tidak di Kasus Vina Cirebon, Kabareskrim Sebut dalam Proses Evaluasi

Oleh: Nadya Donna Putri Selasa 16 Jul 2024, 13:30 WIB
Apakah Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka kembali atau tidak? Berikut penjelasan kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada.

AYOJAKARTA.COM -- Kasus Vina Cirebon viral setelah tayang film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop.

Kasus Vina Cirebon ini terjadi pada tahun 2016 lalu dan baru berjalan lagi penyelidikan di tahun 2024 ini.

Sebelumnya telah ditangkap seseorang yang bernama Pegi Setiawan dan ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: Pergantian Penyidik Kasus Vina Cirebon Disorot Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin: Itu Sangat Ideal

Namun, melalui sidang praperadilan, Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari penjara karena terjadi salah tangkap. Ia bukan Pegi Perong dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Apakah Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka kembali atau tidak? Berikut penjelasan kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Selasa, 16 Juli 2024:

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan kalau masih dalam proses evaluasi terkait mencari Pegi yang ada di DPO atau Pegi Setiawan yang asli pelaku.

Baca Juga: Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan Jelaskan Dasar Hukum Pegi Setiawan Bisa Mendapatkan Ganti Rugi

“Dalam proses evaluasi (mencari Pegi asli pelaku atau memeriksa kembali Pegi Setiawan),” ujarnya.

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada juga menjelaskan kalau tidak bisa memaksa dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kita (pihak bareskrim) tidak bisa menyampaikan memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka,” jelasnya lagi.

Baca Juga: Iptu Rudiana Diminta Muncul Ungkap Kasus Vina, Penasihat Ahli Kapolri dan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap Hal Ini

Lebih lanjut, ia mengatakan kalau penetapan tersangka berdasarkan dari alat bukti yang ada atau ditemukan.

“Semua akan dilaksanakan sesuai alat bukti yang kita (pihak kabareskrim polri) temukan,” akhirnya.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil