AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih terus berlanjut.
Saka Tatal, salah satu yang telah divonis bersalah kini mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus ini.
Didampingi sejumlah pengacara, ia hadir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024 untuk mengajukan permohonan PK.
Beberapa kuasa hukum yang terlihat menyertai Saka Tatal antara lain Farhat Abbas, Krisna Murti dan Titin Prialianti.
Dalam kesempatan tersebut, Farhat menegaskan keyakinannya bahwa Saka Tatal tak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kami yakin sekali bahwa ada kejanggalan. Kami berharap Pengadilan Negeri Cirebon bisa menyampaikan memori PK kami kepada Mahkamah Agung (MA)," ucap Farhat Abbas dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Senin (15/7/2024).
Terkait permohonan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghargai segala upaya yang dilakukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon tersebut.
“Tentunya kami menghargai ya segala upaya yang dilakukan oleh penasihat hukum untuk mencari kebenaran dan keadilan”, ucap Irjen (Purn) Benny Mamoto.
Ia juga menyampaikan apapun keputusannya nanti akan menjadi masukan untuk penyidik ke depannya.
“Nah tentunya nanti setelah persidangan, bagaimana hasilnya setelah novum itu diuji keputusannya apa, ini tentunya nanti juga akan menjadi masukan buat penyidik”, ujarnya.
Ketua Harian Kompolnas tersebut juga mengaku bingung karena kasus ini sudah inkrah, sudah pernah praperadilan dan sudah pernah grasi.
“Saya sendiri agak bingung karena apa ini sudah inkrah, sudah pernah prperadilan sudah pernah grasi dan sebagainya”, kata Irjen (Purn) Benny Mamoto.
Namun, di balik itu semua Benny Mamoto tetap menghargai upaya yang diajukan Saka Tatal sebagai bentuk mewujudkan kebenaran.
“Namun sekali lagi kami menghargai upaya, ini mudah-mudahan adalah tahapan untuk mewujudkan kebenaran tadi sehingga rasa keadilan masyarakat ini bisa terpenuhi”, tutupnya.***