AYOJAKARTA.COM - Buntut dibebaskannya status Pegi Setiawan sebagai tersangka, ikut membawa dampak positif bagi para terpidana dalam kasus Vina.
Selain karena penetapan status Pegi Setiawan sebagai tersangka merupakan satu rangkaian dengan kematian Vina, juga karena konstruksi hukum terbukti tidak berdasar.
Karena itu, pembatalan status Pegi Setiawan sebagai tersangka utama dalam kasus Vina perlu diikuti dengan dibebaskannya para terpidana.
Anggapan tersebut merupakan pandangan dari Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum dari para terpidana kasus Vina.
“Menurut saya dengan bebasnya Pegi, otomatis yang delapan ini harus dibebaskan oleh Mahkamah Agung,” ungkap Otto Hasibuan dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (15/7/2024).
Selain pihak para terpidana, bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka juga disambut oleh tim kuasa hukum mantan terpidana Saka Tatal yang tengah bersiap mengajukan PK.
Dalam keterangannya kepada awak media, Titin Prialianti selaku kuasa hukum Saka Tatal menyebut sudah mendapatkan sejumlah novum atau bukti baru.
Mengaku sempat merasa janggal sejak menangani perkara di tahun 2016, Titin Prialianti meyakini pemerkosaan sebagaimana tertuang dalam tuntutan tidak pernah terjadi.
Baca Juga: 60.000 Peserta Didik Gagal Cair KJP Plus 2024 Gelombang 2? Bantuan Juli Akhirnya Cair Dobel 3 Bulan
“Ada empat novum yang menggambarkan secara jelas, secara tegas apa kondisi sebenarnya pada peristiwa 27 Agustus 2016 lalu,” ungkapnya.
Selain memiliki bukti baru, kuasa hukum Saka Tatal juga berencana menghadirkan Dedi Mulyadi untuk ikut bersaksi dalam sidang Peninjauan Kembali.
Terkait dengan permintaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum, mantan Bupati Purwakarta tersebut mengaku siap dan bersedia.
“Saya bersedia dong, karena alurnya di otak saya sudah tergambar dan terbaca juga terasa walaupun saya hanya merekonstruksi,” jelas Dedi.
Menurut Dedi, hakim di sidang PK bisa dengan mudah melakukan pemeriksaan secara lebih rinci perihal keberadaan Saka Tatal di malam peristiwa.
Selain berencana menghadirkan Dedi Mulyadi, tim kuasa hukum Saka Tatal serta para terpidana juga berencana menghadirkan Pegi Setiawan dalam sidang PK.
Meski Hakim Tunggal PN Bandung telah membatalkan status tersangka melalui sidang pra peradilan, sejumlah kalangan menganggap Pegi Setiawan tetap dapat diperkarakan.
Sehubungan dengan adanya anggapan tersebut, Otto Hasibuan menilai pendapat semacam itu bisa berdampak buruk bagi citra kepolisian.
Menurut Otto, penyidikan ulang terhadap Pegi Setiawan sebaiknya dilakukan setelah sidang PK selesai memberi putusan.
Selain karena tindakan tersebut dapat berdampak buruk bagi citra kepolisian, juga karena penghentian penyidikan terhadap Pegi merupakan salah satu putusan pengadilan.
“Kalau saya tidak keliru, ada kata-kata itu,” pungkas Otto. ***

Share this article
Menurut Otto Hasibuan pembatalan status Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina perlu diikuti dengan dibebaskannya para terpidana.