AYOJAKARTA.COM – Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyebut kliennya bisa kembali dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Seperti yang diketahui, Majelis Hakim Praperadilan telah membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Toni RM mengatakan bahwa dalam amar putusan praperadilan pada nomor 5 dinyatakan bahwa tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
“Jadi berdasarkan amar putusan nomor 5, itu berarti ini sudah terkunci. Artinya Pegi dalam kasus pembunuhan Vina tidak dapat ditersangkakan lagi. Jadi segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat nanti dinyatakan tidak sah,” kata Toni dikutip dari kanal YouTube Pengacara Toni pada Jumat (12/7/2024).
Kemudian, Toni juga menjelaskan berdasarkan Pasal 83 KUHAP putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum.
Sehingga, putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi dibatalkan sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Alasan Fahri Hamzah Usul Pilgub Jakarta Ditiadakan dan Lebih Pilih Pilkada Walikota
“Di dalam Pasal 83 KUHAP putusan praperadilan itu tidak dapat dilakukan upaya hukum. Sehingga putusan praperadilan atas nama Pegi yang menyatakan penetapan tersangkanya itu batal demi hukum, kemudian tidak dapat ditersangkakan lagi berdasarkan amar putusan nomor 5, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Toni mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan beberapa dokumen terkait pembatalan status tersangka Pegi.
Dokumen tersebut diantaranya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Pencabutan Tersangka, dan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan.
Baca Juga: Tanpa Saingan! Ide Usaha Modal Rp25 Ribu Omzet Rp7,5 Juta/Bulan Tahun 2024
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah mendapatkan salinan bahwa penyidik telah melaporkan pencabutan status tersangka Pegi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Kami juga mendapatkan salinan bahwa penyidik telah memberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahwa status tersangkanya telah dicabut dan perkaranya untuk penyidikan telah dihentikan. Sehingga kami berkesimpulan bahwa Pegi tidak akan bisa ditersangkakan lagi,” ungkapnya.***