News

Berjumlah Fantastis! Pegi Setiawan Gugat Polda Jabar untuk Ganti Rugi dengan Nominal Segini

Oleh: Chellsa Sevia C Rabu 10 Jul 2024, 12:20 WIB
Toni RM, pengacara Pegi Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada Polda Jawa Barat.

AYOJAKARTA.COM -- Toni RM, pengacara Pegi Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada Polda Jawa Barat.

Tuntutan ini diajukan setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tuduhan pembunuhan Vina Cirebon melalui putusan praperadilan.

Toni menjelaskan bahwa mereka sedang membicarakan tuntutan ganti rugi bersama tim penasihat hukum.

Baca Juga: Kasus Pegi Setiawan Belum Berakhir, Pengacara Bakal Gugat Polda Jabar dan Tantang Saksi Palsu

“Kami sedang membicarakan dengan tim penasihat hukum mengenai tuntutan ganti kerugian,” ujar Toni RM dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Rahu, 10 Juli 2024.

Toni RM menjelaskan bahwa seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian dibatalkan karena putusan pengadilan, dalam hal ini praperadilan, berhak untuk menuntut ganti kerugian.

Dalam putusan praperadilan kemarin, tidak ada perintah untuk termohon agar mengganti kerugian.

Baca Juga: Pegi Setiawan Cirebon Bebas! Begini Nasib Pegi Setiawan Cianjur, Sudah Jalani Tes DNA?

Oleh karena itu, kami bersama penasihat hukum sedang membicarakan rencana menuntut Polda Jawa Barat untuk membayar ganti kerugian terhadap Pegi Setiawan.

Toni RM berencana menuntut Polda Jawa Barat untuk membayar ganti rugi baik secara materil maupun imateril.

Ganti rugi materil terkait kerugian finansial yang dialami Pegi selama ditahan.

“Pegi Setiawan kehilangan pekerjaan dan penghasilan selama ditahan. Sebagai contoh, jika Pegi adalah kuli bangunan dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, maka selama dua bulan lebih ditahan, ia kehilangan penghasilan tersebut," jelas Toni.

Baca Juga: Pasca Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur, Siapa DPO Kasus Vina Sebenarnya? Mantan Kapolda Jawa Barat Beri Solusi Konkrit, Harus Lakukan...

Selain itu, Toni juga menyebutkan bahwa dua sepeda motor milik Pegi yang disita sejak 2016 hingga 2024 belum dikembalikan.

“Kami bisa menuntut uang sewa sepeda motor. Misalnya, satu motor sewanya Rp 30.000 per hari, kali 365 hari, kali 8 tahun, maka satu motor bisa bernilai kurang lebih Rp 87 juta dan itu dikali dua karena ada dua motor," ujarnya.

Untuk ganti rugi imateril, Toni menyoroti dampak psikologis dan reputasi Pegi yang dirugikan.

Baca Juga: Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Ungkap Harapan: Semoga Tidak Ada Lagi Korban Salah Tangkap

Selama proses penyidikan, hasil pemeriksaan psikologis forensik menyebutkan bahwa Pegi berbohong dan cenderung melakukan tindak pidana.

“Hal ini merugikan Pegi dan keluarganya, membuat mereka merasa malu karena dituduh seperti itu. Faktanya, putusan praperadilan menyatakan Pegi bukanlah tersangka yang sah,” ungkap Toni.

Toni menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan ganti rugi imateril secara serius.

Baca Juga: Mahfud MD Sudah Yakin Sejak Awal Permohonan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Akan Diterima, Ini Penyebabnya

“...yang besarannya itu nanti akan kami bicarakan misalnya 1 miliar 2 miliar 3 miliar bisa jadi 5 miliar nanti akan kami bicarakan yang terbaik bagaimana,” pungkasnya.

Hal ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan tim penasihat hukum untuk memastikan bahwa hak-hak Pegi Setiawan dipenuhi.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil