AYOJAKARTA.COM — Toni RM, pengacara Pegi Setiawan, menyatakan bahwa mereka akan menuntut Polda Jawa Barat untuk ganti rugi baik secara materiil maupun imateriil.
Hal ini dilakukan untuk mengganti kerugian yang seharusnya didapatkan oleh Pegi Setiawan selama ditahan atas kasus Vina Cirebon.
Toni RM mengatakan bahwa besaran ganti rugi tersebut masih dalam pembahasan dan bisa mencapai miliaran rupiah.
Mereka berencana menggugat Polda Jawa Barat atas ganti kerugian yang dialami Pegi Setiawan.
Toni menjelaskan bahwa mereka belum final dalam menentukan jumlah ganti rugi dan masih dalam tahap perencanaan.
Baca Juga: Pegi Setiawan Cirebon Bebas! Begini Nasib Pegi Setiawan Cianjur, Sudah Jalani Tes DNA?
“Selanjutnya kami sedang membicarakan dengan tim untuk berencana menggugat Polda Jawa Barat atas ganti kerugian tapi belum fix ya ini masih kami baru rencanakan,” ujar Toni dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV pada Rahu, 10 Juli 2024.
Selain itu, Toni juga menyebutkan bahwa ada rencana untuk langkah hukum pidana terhadap beberapa saksi.
Saksi Aep dan Sudirman mengklaim mengenal Pegi dan menyatakan bahwa Pegi berada di lokasi kejadian saat itu.
Namun, Pegi Setiawan sudah membantah semua klaim tersebut.
Pegi Setiawan menantang Aep untuk membuktikan klaimnya dan berani menemui dirinya.
Karena putusan pengadilan menyatakan bahwa Pegi Setiawan bukanlah tersangka, Toni mengungkapkan bahwa mereka akan menempuh langkah hukum untuk hal ini.
“Ada langkah hukum yang akan kami tempuh untuk pidananya yaitu melaporkan saudara Aep dan saudara Sudirman,” jelas Toni.
Baik pidana maupun perdata masih dibicarakan hingga saat ini oleh pihak Pegi Setiawan.
Mengingat Pegi Setiawan sendiri saat ini fokus untuk beristirahat setelah menjalani masa tahanan yang melelahkan.
“Sementara Pegi-nya ini masih ingin istirahat kan, jadi tetap perundingan tim penasehat hukum dengan keluarga dengan yang bersangkutan,” pungkas Toni.***

Share this article
Pengacara Pegi Setiawan, menyatakan bahwa mereka akan menuntut Polda Jawa Barat untuk ganti rugi baik secara materiil maupun imateriil.