News

Pasca Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur, Siapa DPO Kasus Vina Sebenarnya? Mantan Kapolda Jawa Barat Beri Solusi Konkrit, Harus Lakukan...

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Rabu 10 Jul 2024, 07:39 WIB
Pengungkapan DPO kasus Vina Cirebon sebenarnya pasca status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan gugur melalui Sidang Praperadilan

AYOJAKARTA.COM - Pegi Setiawan akhirnya dinyatakan bebas dari jeratan kasus Vina Cirebon.

Mulai dari status tersangka hingga dugaan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina Cirebon sudah dinyatakan tidak sah oleh putusan Sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/24).

Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jawa Barat karena diduga sebagai salah satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah dirilis bernama Pegi atau Perong.

Baca Juga: Selamat! 149 Peserta Lulus SMM PTN Barat 2024 Universitas Andalas (Unand), Ini 10 Prodi D3-S1 Termurah UKT dan BPI Rp3 Juta

Akan tetapi dengan bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di persidangan Praperadilan, akhirnya Majelis Hakim menyatakan status tersangka Pegi Setiawan digugurkan.

Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan video di kanal YouTube Kompas TV, dalam acara Indonesia Malam menghasilkan beberapa narasumber, salah satunya Pegi Setiawan dan Sugianti Iriani selaku tim kuasa hukum

Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari rutan Polda Jawa Barat setelah ditangkap selama 49 hari.

Dalam sesi diskusi tersebut Pegi Setiawan mengungkapkan kebahagiaan dan rasa syukurnya karena sudah banyak pihak yang mendukung dan membantu pembebasan dirinya dari jeratan hukum kasus kematian Vina Cirebon ini.

"Alhamdulillah saya sangat bahagia, tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata, saya seperti mimpi saja, sangat luar biasa," kata Pegi.

Setelah dinyatakan bebas, tim kuasa hukum Pegi Setiawan masih membicarakan terkait apakah ada gugatan ganti rugi atau tidak kepada pihak Polda Jabar karena di dalam putusan Praperadilan disebutkan pihak pemohon (Pegi Setiawan) bisa mengajukan gugatan rehabilitasi atau ganti rugi baik materiil maupun in materiil.

Baca Juga: KPM Kriteria Ini Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Alokasi Juli-Agustus 2024, Kamu Termasuk?

Lantas siapa sebenarnya DPO kasus Vina Cirebon sesungguhnya setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas?

Otto Hasibuan, tim kuasa hukum lima terpidana kasus Vina Cirebon yang juga menjadi salah satu narasumber membeberkan nasib lima terpidana yang sudah dijatuhi vonis hukum melalui inkracht Pengadilan tahun 2016.

"Jika Polisi tidak jadi melanjutkan penyelidikan Pegi karena sudah dibatalkan tersangkanya, lantas bagaimana skenario yang ada dalam dakwaan jaksa? Ada peran 11 orang melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina" ujar Otto.

Menurutnya, tiga orang DPO dengan dua dinyatakan fiktif dan Pegi Setiawan digugurkan status tersangkanya maka bagaimana bisa terjadi peristiwa pidana dengan tersangka delapan orang tetapi yang dituduhkan ada 11 orang.

Otto Hasibuan berencana akan melakukan upaya PK terhadap lima terpidana lain di tingkat Mahkamah Agung karena vonis Praperadilan Pegi Setiawan bisa dijadikan bukti baru.

Baca Juga: Jadi Korban Salah Tangkap, Begini Pesan Pegi Setiawan untuk Polda Jabar

"Nah ini saya kira akan menjadi bahan pertimbangan kami untuk mengajukan PK terhadap terpidana lima orang walaupun dengan bukti-bukti yang ada menurut kami sudah cukup telak bahwa dengan adanya dua dinyatakan fiktif ini sudah cukup sebenarnya dakwaan jaksa putusan hakim yang menyatakan mereka bersalah itu tidak benar", tambahnya.

Irjen (Purn) Anton Charliyan, Mantan Kapolda Jawa Barat tahun 2016-2017, yang juga menjadi salah satu narasumber diskusi memberikan solusi konkrit terkait penelusuran pelaku sebenarnya kasus kematian Vina Cirebon ini.

Menurutnya pihak penyidik Polda Jawa Barat dapat melakukan audit investigasi terhadap kasus Vina Cirebon dari awal kembali.

"Baik ini sangat memungkinkan bahkan saya yang pertama kali mengusulkan ada audit investigasi buka kembali semuanya dengan gelar perkara khusus." ujar Anton.

Audit investigasi ini meliputi rekonstruksi ulang baik siapa tersangkanya, pasalnya, alat bukti hingga TKP. Dari hasil rekonstruksi ulang nantinya baru dilakukan Audit Penyidikan di tingkat Polri.

Sedangkan di tingkat Pengadilan ada eksaminasi khusus baik internal maupun publik.

Baca Juga: Dibuka Ribuan, Ini Rincian Formasi CASN Kejaksaan Agung 2024

"Mengaudit semuanya karena apapun juga mohon maaf polisi di dalam ini ada kekeliruan, tapi salah satu kekeliruannya itu apakah keterangan saksi yang menyatakan bahwa Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan", ujarnya.

Di dalam audit penyidikan nantinya seluruh penyidik-penyidik lama juga harus dihadirkan termasuk pelapor dan ayah dari mendiang, Eky, Iptu Rudiana sehingga akan jelas ditelusuri terjadi kesalahan atau tidak.

" Tolong Propam, turun, Propam turun siapa yang tidak sesuai dengan prosedur agar segera ditindaklanjuti," pungkasnya.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Jinan Vania Barizky