AYOJAKARTA.COM - Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan pada Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan bukan hanya saja disambut bahagia oleh keluarga Pegi, namun juga oleh ibu almarhumah Vina Cirebon.
Ibu almarhumah Vina merasa senang dengan adanya putusan praperadilan yang menyatakan Pegi Setiawan bebas.
Bahkan putusan ini juga dirasakan bahagia oleh keluarganya yang menyaksikan persidangan melalui layar kaca.
Hal itu lantaran menjadikan kasus ini terang dan membuktikan bahwa Pegi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bukanlah pelaku yang sebenarnya.
"Dari keluarga kami senang, jadi tidak salah sasaran," kata Sukaesih ibu almarhumah Vina dilansir Youtube KOMPASTV, Senin, 7 Juli 2024
Meski demikian, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Hakim Eman Nyatakan Pegi Tidak Bersalah, Ini yang Langsung Dilakukan Keluarga Besarnya
"Ibu serahkan ke aparat penegak hukum saja," ucapnya.
Namun, dia tetap bersikeras untuk meminta polisi melanjutkan pencarian terhadap tersangka yang telah membunuh anak perempuannya.
Hal itu lantaran, dia meyakini bahwa 3 DPO yang sebelumnya ditetapkan pihak kepolisian merupakan pelaku yang sebenarnya.
"Ibu pengennya cari 3 DPO itu yang sebenarnya," kata dia berharap pada kepolisian.
Baca Juga: Eman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Status Tersangka Pegi, Ternyata Gajinya Segini Per Bulan
Perlu diketahui sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan memunculkan perhatian besar di tengah masyarakat.
Bersamaan dengan penetapan Pegi, pihak kepolisian menghapus 2 DPO yang sebelumnya ditetapkan.
Penghapusan 2 DPO memunculkan spekulasi publik soal kejanggalan sehingga menyedot perhatian besar terhadap kasus kematian Vina dan Eky 8 tahun silam.***