News

Bebaskan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka, Susno Duadji Beri Hormat Kepada Hakim Eman Sulaiman, Polda Jabar Selesai Tugas?

Oleh: Fitri Nurjanah Senin 08 Jul 2024, 12:55 WIB
Susno Duadji mengaku memberikan apresiasi terhadap Hakim Eman Sulaiman atas putusannya di sidang prapreradilan hari ini.

AYOJAKARTA.COM -- Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eki telah digelar pada Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Hakim tunggal dalam sidang tersebut yakni Eman Sulaiman menetapkan bahwa Pegi Setiawan terbukti tidak bersalah.

Atas putusan yang telah dibacakan oleh Hakim Eman Sulaiman pihak Polda Jawa Barat (Jabar) akan membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Hasil akhir dari sidang praperadilan tersebut menuai banyak sorotan dari berbagai pihak, termasuk mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri yakni Susno Duadji.

Baca Juga: TOK! Tidak Hanya Bebas, Pegi Setiawan Berhak Atas 9 Keadilan Ini Termasuk Ganti Rugi

Susno Duadji mengaku memberikan apresiasi terhadap Hakim Eman Sulaiman atas putusannya di sidang prapreradilan hari ini.

“Saya hormat dua bahwa keadilan dan kebenaran tegak dari Pengadilan Negeri Bandung dari tangan Hakim Eman Sulaiman,” kata Susno Duadji, dikutip Ayojakarta.com dari youtube Kompas TV Jember, pada Senin, 8 Juli 2024.

Mantan Kabareskrim Polri ini menyoroti putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal yang menurutnya tidak ada satupun dalil penggugat yang ditolak.

Dengan hal tersebut dapat mengartikan bahwa Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap dalam kasus ini.

Baca Juga: Sah dan Dinyatakan Bebas, Inilah 9 Putusan Hakim Eman Sulaeman di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Lebih lanjut, Susno Duadji pun menjelaskan hal-hal yang bisa membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Menurutnya, alat bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak saling berhubungan satu sama lain.

“Dalam keputusan ini tidak satupun dalil penggugat yang ditolak berarti jelas Pegi ini salah tangkap, bukan itu orangnya,” ucapnya.

Kemudian, Susno Duadji mengatakan bahwa dengan dibebaskannya Pegi Setiawan sebagai tersangka Polda Jabar masih memiliki tugas lain.

Sebab, kata dia, pihak Polda Jabar harus mencari siapa Pegi alias Perong yang sebenarnya dalam kasus ini.

Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat.

Namun, pihak kuasa hukum meyakini bahwa Pegi Setiawan tidak pernah ikut terlibat dalam kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan Eki pada 2016 yang lalu.

Baca Juga: Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah! Adik Pegi: Ia Sosok yang Hebat di Keluarga

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat guna membuktikan kliennya ini tidak bersalah.

Sidang praperadilan telah rampung diselesaikan pada Jumat, 5 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Eman Sulaiman.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil