AYOJAKARTA.COM - Pembacaan putusan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon sudah dilaksanakan pada Senin, 8 Juli 2024 oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman.
Terlihat kegembiraan dari keluarga Pegi Setiawan mendengar putusan praperadilan yang dibacakan Eman Sulaeman.
Hakim Eman memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah tidak sah dan membatalkan seluruh tindakan hukum yang dilakukan terhadapnya.
Ada sembilan hasil keputusan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan hakim Eman Sulaeman.
Hakim Eman Sulaeman memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam praperadilan tersebut Eman Sulaeman memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga: Reza Indragiri Soroti Tiga Persoalan Utama dalam Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Apa Saja?
Proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim juga menyatakan bahwa tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum.
Keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon juga dinyatakan tidak sah.
Hakim memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan melepaskan pemohon dari tahanan, serta memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Demikianlah diputus pada hari ini Senin tanggal 8 Juli 2024 oleh Eman Sulaiman sebagai Hakim tunggal. Berdasarkan Penetapan ketua pengadilan putusan tersebut, utusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Muhammad Al Atas sebagai panitera pengganti pada PN Bandung dengan dihadiri oleh kuasa pemohon dan kuasa termohon,” ujar Eman Sulaeman, dikutip dari kanal YouTube KompasTV Jember pada Senin, 8 Juli 2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan putusan hakim hari ini menegaskan pentingnya prosedur hukum yang sah dalam penetapan tersangka.
“Demikian putusan sudah dijatuhkan intinya permohonan praperadilan dari kabulkan,” pungkas Eman Sulaeman.***

Share this article
Terlihat kegembiraan dari keluarga Pegi Setiawan mendengar putusan praperadilan yang dibacakan Eman Sulaeman.