News

BREAKING NEWS! Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan, Negara Harus Bayar Uang Ganti Rugi! Segini Nominalnya...

Oleh: Kartika Nugraha Senin 08 Jul 2024, 10:02 WIB
Pegi Setiawan dinyatakan menang dalam sidang praperadilan dan berhak mendapatkan uang ganti rugi dari negara

AYOJAKARTA.COM - Pegi Setiawan dinyatakan menang dalam sidang praperadilan melawan Polda Jabar di kasus Vina Cirebon, Senin 8 Juli 2024.

Hakim Eman Sulaeman memutuskan jika penetapan status tersangka Pegi Setiawan yang ditetapkan Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon tidak sah.

Dengan demikian maka Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam kasus Vina Cirebon dan berhak mendapatkan uang ganti rugi dari negara.

Lantas berapa nominal uang ganti rugi yang akan diterima Pegi Setiawan:

Baca Juga: Penetapan sebagai Tersangka Tidak Sah, Hakim Eman Sulaeman Perintahkan Polda Jabar Lakukan Hal Penting Ini terhadap Pegi Setiawan

Menurut Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pegi Setiawan memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi materiil karena menang dalam sidang praperadilan.

"Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sesuai dengan undang-undang atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan," demikian bunyi Pasal 95 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981.

Jumlah ganti rugi yang bisa didapatkan oleh Pegi Setiawan diatur dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.

Baca Juga: 1 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan di Masa Depan, Miliki Lapangan Kerja yang Luas, Karier Auto Terjamin!

"Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan yang disebutkan dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 9 ayat 1 PP No 92 Tahun 2015.

Sebelumnya Tim kuasa hukum percaya bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap oleh Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon.

Mereka yakin bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong yang disebut sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Itulah informasi mengenai Pegi Setiawan dinyatakan menang dalam sidang praperadilan dan berhak mendapatkan uang ganti rugi dari negara.***

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Padang Berdasarkan Nilai UTBK LTMPT, MAN Insan Cendekia Tembus 50 Besar Ranking Nasional!

Reporter Kartika Nugraha
Editor Imanudin Abdurohman