AYOJAKARTA.COM - Hakim tunggal sidang pra peradilan Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan Pagi Setiawan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung ini akhirnya membebaskan Pegi setelah serangkaian bukti dan kesaksian yang diajukan tidak cukup kuat untuk menjeratnya.
"Menyatakan proses penetapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," jelas hakim Eman.
Selanjutnya hakim Eman juga meminta penyidik untuk membebaskan Pagi Setiawan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," tegas hakim Eman.
Hal itu ia bacakan dalam sidang putusan pra peradilan terhadap Pegi Setiawan pada Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Eman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tidak sah.
Dalam persidangan pra peradilan yang digelar hari ini, hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa Pegi Setiawan tidak terbukti sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Keputusan ini disambut dengan haru oleh keluarga dan pendukung Pegi.
Intinya menurut hakim Eman permohonan dari pemohon dikabulkan.
Hakim Eman menyoroti berbagai kelemahan dalam kasus yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Secara umum, hakim Eman mengatakan bukti-bukti yang diajukan oleh termohon tidak terbukti secara hukum.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan keputusan bebasnya Pegi Setiawan diharapkan dapat membawa kejelasan dan arah baru dalam penyelidikan.
Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang untuk mengungkap pelaku sebenarnya di balik tragedi ini.

Share this article
Menyatakan proses penetapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.