News

Kejanggalan Kasus Kematian Afif Maulana: LBH Padang Mendadak Hilang Kontak dengan Saksi ‘A’ Padahal Sempat Bertemu

Oleh: Linda Wati Senin 08 Jul 2024, 07:14 WIB
Indira Suryani, Direktur LBH Padang

AYOJAKARTA.COM - Kematian kasus Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat masih menimbulkan tanda tanya publik.

Afif Maulana diduga meninggal karena mendapatkan siksaan dari oknum kepolisian.

Namun, Polda Sumatera Barat membantah kalau Afif Maulana meninggal karena disiksa melainkan karena loncat dari jembatan.

Baca Juga: Inilah Kronologis Awal Peristiwa Tewasnya Afif Maulana yang Sedang Viral

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Official iNews pada Senin (8/7/2024), Kombes Pol  Dwi Sulistyawan, Kabid Humas Polda Sumatera Barat menegaskan bahwa penyelidikan kasus kematian remaja berusia 13 tahun itu masih dilanjutkan.

“Polda Sumatera Barat sampai saat ini masih melanjutkan proses penyelidikan kasus penemuan mayat di Jembatan Kuranji dan kasus yang diduga pelanggaran oleh anggota Polsek Kuranji,” kata Dwi Sulistiyawan.

Sementara itu, Indira Suryani Direktur LBH Padang menyebut pihaknya melihat adanya dugaan tanda-tanda kekerasan.

Baca Juga: Siapa Afif Maulana? Sosok yang Viral Jadi Sorotan, Terungkap Begini Kronologi Kematiannya

Indira juga melihat adanya dugaan tanda-tanda kekerasan yang dialami anak-anak lain sehingga makin meyakinkan pihaknya adanya dugaan tindak kekerasan.

“Memang kami melihat dari foto korban, di tubuh korban ada tanda-tanda kekerasan,” kata Indira.

“Kemudian kami juga bertemu dengan saksi lainnya, anak-anak itu ada tanda-tanda kekerasan juga yang muncul di tubuh mereka dengan berbagai bentuk tentu itu meyakinkan kami ada tindakan penyiksaan yang mereka rasakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, LBH Padang sempat bertemu dengan saksi ‘A’ dan membuat surat pernyataan atas pernyataan saksi.

Baca Juga: Yakin Anaknya Jadi Korban Penganiayaan Oknum Aparat, Ibunda Afif Maulana Ungkap Kondisi Jenazah Putranya Sebelum Dimandikan

Menurut keterangan saksi yang disampaikan LBH Padang, Afif Maulana tidak melompat ke jembatan.

“Kami sempat bertemu dengan saksi ‘A’ dan kami merekam pembicaraanya kemudian kami membuat surat pernyataan atas pernyataannya,” ujarnya.

Namun, anehnya LBH Padang tidak lagi dapat berkontak dengan saksi ‘A’ padahal pihaknya bersedia menjadi pendamping hukum saksi.

“Ini yang kemudian menjadi kejanggalan bagi kami tiba-tiba kami tidak bisa berkontak saksi ‘A’ padahal kami siap jadi pendamping hukumnya tapi kemudian saksi ‘A’ terisolir dari kami,” katanya.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah