AYOJAKARTA.COM - Teka-teki kasus pembunuhan Vina Cirebon dan teman dekatnya, Eki masih belum terpecahkan.
Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, diketahui ada sembilan orang yang telah ditangkap termasuk Pegi Setiawan.
Praperadilan Pegi Setiawan pun telah berjalan dan tinggal menunggu keputusan hakim.
Muchtar Effendi selaku pengacara Pegi Setiawan merasa yakin kliennya akan menang di praperadilan.
Hal yang membuatnya yakin adalah terkait alat bukti yang digunakan untuk menersangkakan Pegi Setiawan.
Salah satunya yakni dokumen berupa ijazah yang dijadikan alat bukti oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Kabar Duka! Abi Eks Napi yang Ungkap Curhatan 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Eki Meninggal Dunia
Menurut Muchtar, dokumen-dokumen tersebut tak dapat dijadikan bukti karena hanya berkaitan dengan identitas.
“Semua dokumen surat yang dihadirkan Polda Jabar pada saat melakukan konferensi pers pertama waktu klien kami ditangkap itu kan semuanya hanya berkaitan dengan identitas dari PS,” kata Muchtar Effendi dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV, Senin (8/7/2024).
Kasus ini semakin rumit karena dinilai banyak kejanggalan.
Apalagi sejumlah saksi kini mulai muncul dan berani mengungkap fakta yang berbeda jauh dari pernyataannya pada 2016 silam.
Muchtar berpendapat, jika kasus ini ingin cepat selesai maka bisa kembali ke muaranya, yakni Iptu Rudiana dan penyidik yang saat itu menangani kasus Vina-Eki.
“Makanya saya bilang, kalau masalah ini cepat clear, cepat selesai balik aja ke muara Polda Jabar, Rudiana dengan penyidik jaman itu,” ujarnya.***