News

Putusan Hakim Eman Sulaiman: Nasib Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Akan Terungkap

Oleh: Chellsa Sevia C Sabtu 06 Jul 2024, 14:18 WIB
Keputusan hakim menjadi penentu Pegi Setiawan akan dibebaskan dari segala tuduhan atau tetap dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

AYOJAKARTA.COM -- Sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dengan agenda kesimpulan telah rampung digelar pada Jumat kemarin.

Dalam persidangan tersebut, tim hukum Polda Jawa Barat, sebagai pihak termohon, menolak dalil gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan selaku pemohon.

Mereka menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon sudah sah menurut hukum dan telah melewati proses gelar perkara yang seharusnya.

Baca Juga: Demi Bela Pegi Setiawan Cianjur di Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Ngaku Siap Tanggung Biaya Tes DNA di Bandung, Ternyata Segini Biayanya

“Jadi pada hakikatnya kami menolak dalil-dalil apa yang disampaikan oleh para pemohon mulai dari pemeriksaan para saksi kemudian ahli pun dari pihak mereka juga sama,” ujar Kombes Nurhadi Handayani dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KompasTV Jember pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Di sisi lain, tim hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin tetap yakin bahwa hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan mereka.

Mereka berpendapat bahwa selama jalannya sidang, Polda Jawa Barat tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi Perong, seperti yang dirilis dalam daftar pencarian orang.

Baca Juga: Komjen Pol (purn) Susno Duadji Singgung Soal Alat Bukti, Benarkan Ada Kelalaian Penangkapan Pegi Setiawan?

“Ketika masuk dalam fakta persidangan atau dalam pembuktian, perdebatan kami selaku pemohon dengan termohon itu kita sama-sama menguji bukti apakah Pegi Setiawan adalah Pegi Perong atau bukan,” ujar Insank Nasruddin.

Menurutnya jika Pegi Setiawan adalah Pegi Perong seharusnya Polda Jabar dapat menunjukkan bukti tersebut.

“Kalau kami dari pihak pemohon mengatakan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong, seharusnya dari pihak termohon yang mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong mereka tunjukkan buktinya,” imbuh Insank Nasruddin.

Selama persidangan, berbagai argumen dan bukti telah dipresentasikan oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: Pegi Setiawan Cianjur Dicurigai Sebagai DPO Pegi alias Perong, Dedi Mulyadi Siap Ajak Tes DNA?

Pihak Polda Jawa Barat menekankan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara tim hukum Pegi Setiawan berargumen bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan klien mereka dalam kasus tersebut.

Hakim Eman Sulaeman diharapkan akan memutuskan berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan 'Sentil' Pihak Polda Jabar Tak Cukup Bukti: Apakah Pegi Setiawan adalah Pegi Perong

Keputusan hakim menjadi penentu Pegi Setiawan akan dibebaskan dari segala tuduhan atau tetap dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Nasib tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, akan segera terjawab di sidang putusan praperadilan yang dijadwalkan pada Senin, 8 Juli mendatang.

Baca Juga: Soal Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Agus Surono Sebut Bisa Tanpa Pemeriksaan

Hakim tunggal Eman Sulaeman berjanji akan memberikan putusan secara objektif dan memastikan bahwa ia tidak memiliki kepentingan dalam perkara ini serta tidak ada tekanan dari pihak manapun.

Dengan berbagai pertimbangan dan argumen yang telah diajukan, publik menantikan keputusan akhir dari pengadilan yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Pegi Setiawan serta mengungkap kebenaran di balik kasus kontroversial ini.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil