AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung memasuki tahap kesimpulan pada Jumat, 5 Juli 2024.
Para kuasa hukum Pegi Setiawan dan pihak termohon dari Polda Jawa Barat akan menyampaikan kesimpulan mereka kepada hakim tunggal Eman Sulaeman.
Sidang hari ini berlangsung singkat, sekitar 10 menit. Pada pembukaan sidang, hakim menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 8 Juli 2024 dengan agenda sidang pembacaan putusan praperadilan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.
Salah satu tim kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin juga membeberkan kesimpulan yang menilai bahwa bukti dari Polda Jawa Barat tidak cukup untuk menetapkan kliennya (Pegi Setiawan) menjadi tersangka.
“Seharusnya, ketika masuk dalam fakta persidangan atau dalam pembuktian perdebatan kami selaku pemohon dengan termohon itu, kita sama-sama menguji bukti, Apakah pegi Setiawan adalah Pegi Perong atau Pegi Setiawan” ucap Insank Nasruddin, dikutip dari YouTube tvOneNews, pada Jumat, 5 Juli 2024.
“Kalau kami dari pihak pemohon mengatakan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong” lanjutnya.
Insank Nasruddin mengatakan seharusnya pihak termohon yakni Polda Jawa Barat bisa menunjukkan bukti yang menyebutkan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.
Baca Juga: Kapan Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pusaran Kasus Vina Cirebon?
“Seharusnya dari pihak termohon mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi perong mereka tunjukkan buktinya” ujarnya.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sangat menyayangkan pihak termohon (Polda Jawa Barat) tidak mampu menunjukkan bukti yang bisa menunjukkan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.
“Tapi yang kami sayangkan dari pihak termohon sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti tersebut, yang mereka sampaikan adalah putusan-putusan pengadilan delapan terpidana, permohonan grasi kalau kita maknai ini semua bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon ya tidak ada sama sekali dengan Pegi Setiawan” ucapnya.
Diketahui, Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 di Pengadilan Negeri Bandung, telah mencapai tahap kesimpulan pada Jumat, 5 Juli 2024.
Pihak dari kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon dari Polda Jawa Barat (Jabar) akan menyampaikan kesimpulan mereka kepada hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca Juga: Tangis Kartini Ibu Pegi Setiawan Pecah! Usai Dicecar Pertanyaan Ini: Saya Masih Waras Kali Pak
Sidang praperadilan Pegi sudah berlangsung sejak hari Senin, 1 Juli 2024 yang beragendakan pembacaan gugatan dari kuasa hukum. Pada Selasa, 2 Juli 2024, sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari Polda Jabar serta replik dan duplik.
Pada Rabu, 3 Juli 2024, sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi, antara lain Dede Kurniawan (teman dekat Pegi), Suharsono alias Bondol (teman kerja Pegi), Agus dan Riana (pemilik rumah yang dibangun Pegi), serta Rudiana dan Prof. Suhandi Cahaya sebagai saksi ahli.***

Share this article
Salah satu tim kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin juga membeberkan kesimpulan yang menilai bahwa bukti dari Polda Jawa Barat tidak cukup