News

Komjen Pol (purn) Susno Duadji Singgung Soal Alat Bukti, Benarkan Ada Kelalaian Penangkapan Pegi Setiawan?

Oleh: Wahyu Vitaarum Sabtu 06 Jul 2024, 13:18 WIB
Susno Duadji

AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina Cirebon kini memasuki babak baru terkait dengan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Kejanggalan tentang penetapan dan penangkapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuh Vina Cirebon mengantarnya pada langkah yang lebih berani yaitu sidang praperadilan.

Inti dari tuntutan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan tersebut adalah penguguran sebagai tersangka karena diduga Polda Jabar tak cukup bukti dalam penetapan status tersebut.

Disisi lain, Kadiv Humas Polri menyatakan tentang berkas kasus Vina Cirebon ini sudah naik ke kejaksaan dan menunggu tidak lanjut hingga turun suran p21.

Baca Juga: Modal Kecil, 6 Ide Usaha Sampingan Ini Cocok Buat Kamu yang Mau Bisnis di Rumah Aja: Cocok untuk IRT

Namun, desas-desus yang beredar di masyarakat bahwa berkas kasus Vina Cirebon tersebut kini telah ditolak oleh kejaksaaan atau p18.

Merujuk pada kegaduhan tersebut sosok Komjen Pol (purn) Susno Duadji, Mantan Kabareskrim Polri memberikan pandangannya.

Komjen Pol (purn) Susno Duadji Tanggapi Soal Pegi Setiawan

Seperti yang dikutip dari Youtube Indonesia Lawyers Club (ILC), Sabtu (06/07/2024), Komjen Pol (purn) Susno Duadji mengungkap pernyataan yang menohok terkait kasus Pegi Setiawan ini.

Baca Juga: Wajah Pegi Setiawan yang Disamakan dengan Dukcapil Jadi Bukti, Eks Wakapolri: Itu Tidak Ada Kaitannya dengan Kasus Vina!

Pegi Setiawan tenggelam dalam pusaran kasus Vina Cirebon.

Di mana ia kini sedang memperjuangkan terkait keabsahan statusnya sebagai tersangka Utama mengingat kabarnya tidak ada bukti kuat mengarah kepadanya.

Dalam konteks ini, Susno Duadji memberikan padangannya sebagai Mantan Kabareskrim Polri.

Ia mengungkap bahwa sebelum melakukan proses penangkapan terduga tersangka harus ada alat bukti dahulu.

"Bukan tertangkap tangan, awalnya itu bukan tertangkap tangan tanggal 27 kejadian, ditangkap tanggal 31.

Berarti tidak boleh ditangkap begitu saja, harus ada dua alat bukti dulu baru bisa ditangkap yang 8 itu," Ungkap Susno.

Mantan Kabareskrim Polri ini juga menyoroti tentang adanya kelalaian prosedur yang diduga tak dilakukan penyidik saat penangkapan Pegi Setiawan dan tersangka lain.

"Ini tidak, ujug-ujug ditangkap. Nah itu sekiranya sudah koreksi oleh pak Beni itulah letak kesalahan pertama.

Baca Juga: Alhamdulillah 460.143 Siswa SD-SMA/SMK KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 2024 Cair Tanggal ini, Rapel PKH Juli-Agustus?

Tanpa mencari alat bukti dulu langsung ditangkap yang delapan baru dicari alat buktinya.

Kumpulkan alat bukti dulu baru tangkap pelakunya," Kata Mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Susno Duadji juga mengingatkan kepada para penyidik tentang banyak saksi tidak 100 persen bisa dipercaya tanpa dilengkapi alat bukti pendukung lain.

"Jangan terlalu percaya dengan keterangan saksi harus didukung alat bukti lain," Ungkapnya.

Komjen Pol (purn) Susno Duadji, pun juga mengingatkan bahwa pihak penyidik dari Polda Jabar tidak boleh berbangga dulu karena memiliki banyak bukti.

Baca Juga: SMP Negeri 115 Raih Peringkat 1! 15 SMP Negeri Terbaik di Jakarta Selatan Berdasarkan Rata-rata Nilai Prestasi Akademik di PPDB 2024

"Jangan bangga dulu Polri dengan banyak alat bukti yang didapat," katanya.

Sementara dalam sebuah peradilan hanya kebenaranlah yang akan meang, begitu menurut Susno Duaji.

"Yang menang adalah kebenaran," Ungkap susno Duaji.

selain itu Susno juag mengungkap untuk tidak dibenarkan terkait sikap yang terlalu memuja instusi Polri yang Ia cintai tersebut.

Jangan memuji-muji institusi saya, saya pak Beni marah kalau salah katakan salah, kalau benar katakana benar." Tegas Susno.***

Reporter Wahyu Vitaarum
Editor Desi Kris