News

Polda Jabar Tolak Dalil Permohonan Pihak Pegi Setiawan, Hakim Bocorkan Putusan, Akankah Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan Ditolak?

Oleh: Ahmad Nuryaman Sabtu 06 Jul 2024, 12:18 WIB
Hakim sidang dalam kasus Vina Cirebon

AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 5 Juli 2024 kemarin.

Sidang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman berlangsung singkat selama sekitar 10 menit, merupakan agenda penyerahan kesimpulan praperadilan.

Kedua pihak baik itu pemohon kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon Polda Jawa Barat, sama menyerahkan berkas kesimpulan.

Kombes Nurhadi Handayani Kabidkum Polda Jabar mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas kesimpulan.

Baca Juga: 6 Tanda Kamu Terjangkit Penyakit Malas, Main Sosial Media Berjam-Jam Salah Satunya

Dalam berkas tersebut pihaknya hanya menuangkan kesimpulan dalam berkas sebanyak 12 lembar.

Berkas yang sudah diserahkan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman dianggapnya sudah mewakilkan apa yang menjadi keberatan pihaknya.

Menurutnya Polda Jabar menolak dalil permohonan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.

Kombes Nurhadi menegaskan pihaknya menolak dalil yang disampaikan oleh para pemohon mulai dari pemeriksaan para saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum yakin Menang dan Pegi Setiawan Akan Bebas Karena Hal Ini Belum Bisa Dibuktikan

Bahkan menurutnya juga ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dalam keterangannya mendukung pihaknya.

Penolakan terhadap dalil dari pemohon telah dituangkan dalam berkas setebal 12 lembar yang telah diserahkan kepada hakim.

Sementara hakim tunggal Eman Sulaeman mendapatkan sorakan dan tepuk tangan dari para hadirin sidang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Sifat Terbaik Secara Psikologi yang Kamu Miliki? Cari Tahu Jawabannya Melalui Gambar yang Kamu Lihat

Hal itu lantaran penyampaian sikap yang akan menjadi putusan dalam perkara sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Menurutnya dia sebagai hakim tidak memiliki kepentingan dari perkara ini dan berjanji akan objektif dalam keputusannya.

"Kepercayaan yang saudara berikan tidak akan saya khianati dari kedua belah pihak, sudah dari awal saya katakan saya tidak punya kepentingan dari perkara ini. Saya akan objektif," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: 5 Tanda Seseorang Ingin Mengenal Kita Lebih Dekat Saat Bertemu, Perhatikan Poin Penting Ini dari Sikapnya

Dia berjanji akan mengabaikan tekanan dari pihak manapun jika ada dalam penanganan persidangan praperadilan ini serta bertindak objektif dalam memberikan putusan yang terbaik.

Perlu diketahui penyerahan berkas kesimpulan menjadi babak terakhir persidangan praperadilan.

Selanjutnya agenda sidang memasuki tahap akhir pembacaan putusan yang akan menentukan nasib Pegi Setiawan pada Senin, 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.***

Baca Juga: Peluang Besar di BUMN! 10 Universitas dengan Jurusan Teknik Sipil Terbaik di Indonesia versi THE Asia University Rankings 2024

Reporter Ahmad Nuryaman
Editor Imanudin Abdurohman