News

Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum yakin Menang dan Pegi Setiawan Akan Bebas Karena Hal Ini Belum Bisa Dibuktikan

Oleh: Ahmad Nuryaman Sabtu 06 Jul 2024, 12:09 WIB
Kuasa Hukum yakni Pegi Setiawan akan menang

AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus tewasnya Vina Cirebon masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 6 Juli 2024.

Dalam agenda persidangan tersebut pemohon dari pihak Pegi Setiawan dan termohon pihak Polda Jabar, sama-sama menyerahkan berkas kesimpulan.

Sidang yang digelar hari itu menjadi yang terakhir, sebelum nantinya hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan praperadilan di agenda sidang selanjutnya.

Insank Nasruddin kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan bahwa pihaknya yakin akan menang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Sifat Terbaik Secara Psikologi yang Kamu Miliki? Cari Tahu Jawabannya Melalui Gambar yang Kamu Lihat

Pihaknya juga meyakinkan bahwa kliennya akan terbebas dari jeratan hukum.

Bukan tanpa alasan, dia mengatakan bahwa selama ini Pegi Setiawan dianggap sebagai Pegi Perong yang merupakan DPO tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Namun nyatanya dalam runtutan beberapa kali persidangan digelar, pihak Polda Jabar tidak memiliki bukti kuat.

Termohon Polda Jabar tidak bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong yang selama ini disebut-sebut sebagai DPO.

Baca Juga: 5 Tanda Seseorang Ingin Mengenal Kita Lebih Dekat Saat Bertemu, Perhatikan Poin Penting Ini dari Sikapnya

"Pihak termohon (Polda Jabar) sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti tersebut, yang mereka sampaikan hanyalah putusan pengadilan terkait delapan narapidana dan permohonan grasi." kata Insang Nasruddin saat ditemui usai persidangan dikutip Youtube KOMPASTV, Sabtu, 6 Juli 2024.

Dengan bukti beberapa keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya, menjadi bukti kuat kliennya tidak berada di lokasi kejadian melainkan ada di Bandung.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah memperlihatkan bukti bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong berdasarkan keterangan saksi yang telah dihadirkan.

Baca Juga: Peluang Besar di BUMN! 10 Universitas dengan Jurusan Teknik Sipil Terbaik di Indonesia versi THE Asia University Rankings 2024

Dengan tidak bisa dibuktikan oleh Polda Jabar, maka pihaknya meyakinkan bahwa Hakim tunggal akan mengabulkan permohonannya.

Maka selanjutnya Pegi Setiawan akan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar.

Perlu diketahui, untuk sidang pembacaan putusan praperadilan Pegi Setiawan akan digelar pada Senin, 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.

Agenda pembacaan putusan praperadilan menjadi penentu apakah Pegi Setiawan adalah Pegi Perong tersangka pembunuhan Vina dan Eky yang selama 8 tahun diburu polisi.***

Baca Juga: IRT MERAPAT! 5 Ide Usaha Makanan Kekinian yang Simple, Modal Dikit tapi Untung Banyak, Emak-emak Pasti Bisa

Reporter Ahmad Nuryaman
Editor Imanudin Abdurohman