News

Singgung Sengkarut PPDB, Indra Charismiadji: Jumlah Sekolah Tidak Sesuai dengan Jumlah Penduduk Indonesia

Oleh: Muhammad Imansyah Sabtu 06 Jul 2024, 08:38 WIB
Indra Charismiadji singgung sengkarut PPDB

AYOJAKARTA.COM - Indra Charismiadji, pengamat pendidikan, dalam sebuah talkshow yang ditayangkan di kanal Youtube Diskursus Net, menyentil sebuah ironi.

Presiden Joko Widodo di periode ke-2 kepemimpinannya menekankan pengembangan sumber daya manusia yang unggul, namun kenyataan di lapangan menunjukkan cerita yang berbeda.

Sengkarut PPDB khususnya jalur zonasi semakin parah. Menurut Indra, persoalan utamanya bukanlah peraturan, namun lebih fundamental: jumlah sekolah dan jumlah kursi tidak sesuai dengan jumlah penduduk Indonesia.

Masalah Inti: Fasilitas Pendidikan yang Tidak Memadai

Baca Juga: 16 Jurusan D3-S1 dengan UKT dan IPI Termurah di UNSOED Jalur SNBP, SNBT dan Mandiri 2024, Golongan IPI Tertinggi Ada yang Cuma Rp 15 Jutaan!

Tantangan utama dalam sistem pendidikan di Indonesia adalah kurangnya jumlah sekolah dan kursi.

Untuk mengakhiri perdebatan mengenai proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), pemerintah harus memastikan ketersediaan sekolah dan kursi memenuhi kebutuhan anak-anak Indonesia.

Selain itu, pemerintah harus mendanai pendidikan dibandingkan menyerahkannya kepada lembaga swasta dan mengharuskan masyarakat membayar biaya pendidikan.

Baca Juga: Tak Heran Jadi Incaran BUMN! Inilah 10 Prodi S-1 Teknik Elektro Terbaik Versi Asia University Rankings 2024, Gaji Lulusannya Bisa Capai 2 Digit

Indra berpandangan bahwa pendidikan adalah hak asasi manusia yang mendasar, serupa dengan kebebasan beragama.

Pemikiran dan Manajemen yang Salah Arah dalam Pendidikan

Ada kelemahan mentalitas dalam mengelola sistem pendidikan di Indonesia, dimana tidak semua orang diperbolehkan bersekolah.

Proses seleksi berdasarkan nilai, jarak, atau usia membatasi akses, bertentangan dengan prinsip bahwa pendidikan adalah hak asasi manusia.

Baca Juga: Kamu Tipe Orang yang Seperti Apa? Cari Tahu Jawabannya di Sini

Indra menganalogikan, betapa berangnya jika orang dipilih berdasarkan siapa yang boleh masuk masjid atau gereja.

Namun, pendekatan selektif terhadap pendidikan ini diterima dan diperparah dengan biaya sekolah, menjadikannya sama absurdnya dengan membeli tiket masuk ke tempat ibadah.

Kewajiban Konstitusional Pemerintah

Pemerintah mempunyai tugas konstitusional, yang dituangkan dalam Pasal 31 ayat 2, untuk menyediakan dan mendanai pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Sifat Narsistik Apa yang Kamu Miliki dengan Melihat Gambar Berikut, Fokus Pada Penampilan Fisik atau Status Sosial?

Namun, mandat ini sering kali diabaikan karena kebijakan sering kali berubah tanpa mengatasi akar permasalahannya.

Pendidikan tidak boleh selektif. Di banyak negara, seperti Amerika Serikat, setiap anak, termasuk orang asing, dapat bersekolah di sekolah lokal tanpa seleksi.

Mereka mengakui pendidikan sebagai hak asasi manusia yang mendasar.

Dampak Negatif Terbatasnya Kesempatan Pendidikan

Baca Juga: SMP Negeri 77 Raih Peringkat 1! Inilah 15 SMP Negeri Terbaik di Jakarta Pusat Berdasarkan rata-rata Nilai Prestasi Akademik di PPDB 2024

Keterbatasan fasilitas pendidikan menimbulkan dampak negatif. Alih-alih memupuk integritas dan kejujuran, kelangkaan sekolah malah mendorong pemalsuan dokumen, penyuapan, nepotisme, dan korupsi.

Permasalahan seperti ini menimbulkan pertanyaan penting: mengapa menyekolahkan anak jika hal tersebut memerlukan praktik yang tidak etis?

Panggilan untuk Perubahan

Penting untuk mengingatkan pemerintah akan tanggung jawab konstitusionalnya. Memastikan setiap anak dapat mengakses pendidikan sangat penting untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Baca Juga: Samakan Saksi Ahli Pihak Polda Jabar dengan Mahasiswa, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Ini Tidak Memberikan Edukasi!

Pendekatan yang ada saat ini harus direformasi untuk menghilangkan proses seleksi dan menjadikan pendidikan dapat diakses secara universal, seperti halnya hak atas kebebasan beragama.

Kunci untuk menyelesaikan krisis pendidikan di Indonesia terletak pada penyesuaian jumlah sekolah dan jumlah kursi dengan kebutuhan penduduk serta pendanaan pendidikan yang memadai.

Dengan melakukan hal ini, negara dapat menjunjung tinggi hak asasi manusia atas pendidikan dan menjamin masa depan yang lebih cerah bagi seluruh anak Indonesia.***

Baca Juga: Kabar Gembira dari PT Pos Indonesia! Mulai Hari Ini, Ada 2 Bansos Cair Serentak: PKH, BPNT atau BLT MRP?

Reporter Muhammad Imansyah
Editor Imanudin Abdurohman