AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon demi membuktikan dirinya bukanlah Pegi Perong, tersangka DPO kasus tersebut kini sudah memasuki tahap agenda pembacaan kesimpulan.
Pihak tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun mengaku yakin bahwa Hakim dalam persidangan akan mengabulkan semua permohonannya.
Tim kuasa hukum akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong, DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky 8 tahun lalu.
Menurut kuasa hukum Pegi Setiawan, bukti dan saksi-saksi termasuk saksi ahli yang dihadirkan selama ini di sidang praperadilan tidaklah memenuhi unsur pembuktian yang mengarahkan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Berikut 24 Jadwal Pengumuman Hasil Ujian Mandiri di Bulan Juli 2024
Disampaikan kuasa hukum Pegi, penetapan kliennya sebagai Pegi Perong dengan menggunakan dua alat bukti yang diajukan dianggap kurang.
“Bahwa untuk menetapkan tersangka Pegi Setiawan, dua alat bukti yang cukup karena bukti surat yang mereka ajukan juga kan bukan pendapat kami tapi pendapat ahlinya itu adalah sebuah petunjuk,” ujar kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri Bandung, seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV Sukabumi, Sabtu (6/7/2024).
Sehingga kurangnya alat bukti yang dihadirkan pihak Polda Jabar dianggap akan memberikan alasan hakim tunggal untuk dapat dikabulkan permohonan dari pihak Pegi Setiawan.
Kuasa hukum Pegi juga mengatakan bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Polda Jabar kurang memberikan edukasi kepada publik dalam persidangan.
“Sebenarnya bukan kurang puas, tetapi kalau ahli-ahli seperti ini yang kemudian dihadirkan ini tidak akan memberikan edukasi kepada publik karena dalam persidangan kita bukan hanya semata-mata membuktikan materi persidangan, tapi memberikan edukasi kepada publik,” katanya Insank Nasruddin lagi.
Bahkan kuasa hukum Pegi menyamakan saksi ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar seperti layaknya mahasiswa karena dianggap terlalu subjektif.
“Rasa-rasanya dengan keahlian kemarin yang bersangkutan kalau saya sejajarkan sama mahasiswa-mahasiswa fakultas hukum yang baru sarjana hukum,” lanjutnya.
Sidang praperadilan Pegi sendiri akan menjalani agenda pembacaan putusan pada Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada pukul 09.00 WIB.***

Share this article
Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai jika yang disampakan saksi ahli disidang praperadilan kasus Vina Cirebon ini tidak memberikan edukasi.