News

Hasil Tes Psikolog Forensik Pegi Setiawan Dijadikan Bukti oleh Polda Jabar, Kriminolog UI: Setahu Saya...

Oleh: Nuriyah Nofasari Kamis 04 Jul 2024, 11:36 WIB
Sidang praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon

AYOJAKARTA.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) memaparkan hasil tes psikologi forensik terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, yaitu Pegi Setiawan, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung atau PN Bandung, pada Selasa, 2 Juli 2024.

Dalam sidang, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menggugat Polda Jabar karena menganggap penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Sebagai pihak termohon, tim hukum Polda Jabar menjelaskan alat bukti yang dimiliki yang mengarah pada penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga: 2 DPO Fiktif Dikulik Kuasa Hukum Pegi Setiawan Saat Sidang Praperadilan, Suhandi Cahaya Beri Tanggapan Mengejutkan: Itu Salah!

Salah satu bukti yang disampaikan adalah hasil tes psikologi yang menunjukkan bahwa kesaksian Pegi Setiawan sering berubah-ubah.

Mendengar hal tersebut, Kriminolog UI, Prof Andrianus menyampaikan penyidik bisa mengatakan seseorang punya kecenderungan berbohong dari hasil laporan psikologi dan kemudian dibaca oleh pihak Polda Jawa Barat.

“Setahu saya setelah ada asesmen Psikologi itu, tentu ada laporan ya, tentu ada hasil assesment dimana kemudian dibaca oleh pihak kepolisian sebagai pihak yang memerintahkan para psikolog saat melakukan asesmen tersebut” ucap Kriminolog UI, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Nusantara TV, pada Kamis, 4 Juli 2024.

Kriminolog UI tersebut juga mengatakan sebelum assessment tersebut, terlebih dahulu harus mengetahui tujuannya.

“Nah maka kita juga bicara mengenai tujuannya untuk apa ya. Apakah memang ini mau dijatuhkan sebagai alat bukti baru petunjuk, yang tadi dikatakan oleh Pak Susno sebagai relevan dan bersesuaian begitu atau sebagai satu bentuk apa namanya sebagai semacam” ucapnya.

Baca Juga: Ingin Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos karena Sudah Tak Layak? Begini Caranya!

“Bagi polisi dalam rangka menjatuhkan, apa namanya kalau dalam bahasa, semacam kredibilitas daripada tersangka. Dengan mengatakan bahwa Pegi itu suka berbohong gitu ya” lanjutnya.

Lalu, Prof Andrianus menjawab pertanyaan mengenai apakah Polda Jabar ingin membentuk satu opini di sini. Ia mengatakan bisa jadi tapi kembali lagi dikaitkan ke dalam konteks.

“Bisa jadi, ya tapi masalahnya adalah bawa kembali kalau itu semua dikaitkan dengan konteks” ucap Prof Andrianus.

“Karena yang paling penting kan adalah diterima atau tidaknya prapit, maka ketika kepolisian berkata begitu sebenarnya tujuannya untuk apa ya” ucapnya.

“Apakah tadi dalam rangka membentuk opini, membuat PH lalu kemudian terpaksa berpikir yang lain atau apa tapi kalau cuma sekedar apa mengatakan Pegi dalam rangka sekedar untuk say wor, menurut saya tidak banyak gunanya bahwa pada akhirnya pengadilan mengabulkan atau menolak maaf, menolak gugatan praperadilan dari Pegi” lanjutnya.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Jinan Vania Barizky