AYOJAKARTA.COM- Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon telah memasuki babak baru.
Sidang Praperadilan atas tersangka Pegi Setiawan terkait kasus kematian Vina Cirebon yang mulai digelar hari Selasa, 2 Juli 2024 mulai mengungkap kronologi kejadian sebenarnya delapan tahun silam.
Sidang praperadilan mendatangkan saksi ahli untuk memberikan tanggapan terkait kebenaran penyidikan atas tersangka Pegi alias Perong dan dua DPO fiktif yang diduga sebagai dalang pembunuhan Vina dan Eky.
Sidang Praperadilan atas tersangka Pegi Setiawan masih digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan Saksi Ahli, Professor Suhandi Cahaya saat Sidang Praperadilan (3/6/24).
Dalam sidang Praperadilan, Marwan Iswandi sebagai juru bicara tim kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan kepada Saksi Ahli terkait dua DPO fiktif yang dihapus oleh Polda Jabar setelah penangkapan kliennya.
Sebelum penangkapan tersangka Pegi Setiawan, Polda Jabar telah merilis tiga DPO sesuai dengan putusan pengadilan kasus Vina Cirebon tahun 2016.
Ketiga DPO yang telah dirilis Polda Jabar, antara lain Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. Ketiganya merupakan warga Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Setelah dilakukan penangkapan salah satu DPO bernama Pegi Setiawan, secara mengejutkan Polda Jawa Barat menghapus dua nama daftar pencarian orang lainnya yaitu Andi dan Dani yang dianggap sebagai DPO Fiktif.
Baca Juga: Ingin Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos karena Sudah Tak Layak? Begini Caranya!
Hal ini menimbulkan kontra di kalangan masyarakat dan akhirnya banyak dukungan muncul terkait Pegi Setiawan yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka bukanlah Pegi alias Perong, salah satu DPO yang ditetapkan oleh putusan pengadilan kasus Vina Cirebon.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan dua DPO fiktif kasus kematian Vina dan Eky kepada Saksi Ahli.
"Apakah kedua orang yang menjadi DPO sebagai motor dalam kasus ini oleh Polda dikatakan fiktif dalam DPO juga ada Pegi alias Perong, padahal klien kami Pegi Setiawan dijadikan tersangka dalam kasus ini, sementara dua orang yang menjadi proaktif dalam kasus ini dikatakan fiktif?", tanya Marwan Iswandi, Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam unggahan video di kanal YouTube Kompas TV yang dikutip AyoJakarta.com hari Kamis (4/6/24).
Profesor Suhandi Cahaya memberikan tanggapan yang cukup mengejutkan.
Menurutnya pihak penyidik Polda Jabar yang telah menetapkan kedua DPO fiktif ini adalah salah.
"Berarti salah penilaian dari penyidik sampai dibilang itu fiktif, kadi penetapan sebagai DPO otomatis salah", ujar Suhandi Cahaya.
Menurutnya penetapan Andi dan Dani sebagai DPO yang sudah diputuskan dalam Putusan Pengadilan kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam sehingga penyidik menyatakan fiktif berarti salah.
Marwan Iswandi juga menanyakan kepada Saksi Ahli terkait kliennya yang dinyatakan sebagai DPO seharusnya juga fiktif dikarenakan dua orang yang berperan dalam tindakan penganiayaan dan diduga melakukan tindakan pelecehan kepada Vina akhirnya dihilangkan atau dihapuskan oleh Polda Jawa Barat
"Kalau dua orang yang berperan melakukan pemerk*saan yang ada di Putusan Pengadilan dikatakan fiktif sementara Pegi alias Perong hanya menusuk menggunakan samurai yang bukan menjadi sebab utama kematian korban, berarti harusnya ketiga DPO ini juga fiktif?, " tanya Marwan Iswandi.
Profesor Suhandi Cahaya pun menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum Pegi Setiawan bahwa memang harus ada pengujian terlebih dahulu terhadap keabsahan DPO Pegi alias Perong dalam kasus kematian Vina Cirebon ini jika kedua DPO lainnya dianggap fiktif.
"Kedua DPO fiktif berarti satu lagi harus diuji dulu apakah benar fiktif atau tidak", pungkasnya.***

Share this article
Marwan Iswandi juru bicara tim kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan kepada Saksi Ahli terkait dua DPO fiktif yang dihapus oleh polda jabar