News

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Desak Hadirkan Iptu Rudiana di Sidang Praperadilan, Ahli Hukum Jamin Ginting Ragukan Soal Hal Ini

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 04 Jul 2024, 10:30 WIB
Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting Tanggapi Soal Permintaan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan yang Ingin Iptu Rudiana Dihadirkan di Sidang Praperadilan

AYOJAKARTA.COM – Sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina dan Eky delapan tahun silam yang digelar sejak Senin (1/7/2024) kemarin masih terus menjadi sorotan dan perhatian publik.

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Polda Jawa Barat (Jabar) bersedia mendatangkan ayah Eky, Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan hari ini, Kamis (4/7/2024).

Permintaan hadirnya Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini adalah untuk memintanya menjadi saksi dari pihak kepolisian untuk mengetahui bagaimana prosedur hukum yang telah dijalankan tahun 2016 silam dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga: Saksi Ahli Hukum Pidana Bilang Pegi Setiawan Salah Tangkap, Hakim PN Bandung Lansung Cecar Pertanyaan

Ahli hukum pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting turut buka suara soal seberapa pentingnya mengundang Iptu Rudiana menjadi saksi dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Jamin masih meragukan soal akan sebagai apakah Iptu Rudiana didatangkan dalam sidang praperadilan Pegi hari ini.

Mengingat Iptu Rudiana merupakan ayah dari korban Eky, tentu kesaksiannya memang memiliki kemampuan dalam menggambarkan kejadian dan mengetahui siapa kira-kira pelaku yang dimaksud namun itu sudah termasuk ke dalam penanganan pokok perkara bukan penetapan tersangka.

Baca Juga: Guru Besar Hukum Pidana Sebut Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Fenomena Sangat Langka, Ternyata ini Alasannya

“Ya tentu kalau seorang pelapor dalam hal ini dia juga adalah notabenenya penegak hukum tentu dia punya kemampuan untuk melakukan penggambaran terhadap kejadian ya dan siapa pelakunya kira-kira,” kata Jamin Ginting dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Kamis (4/7/2024).

“Dia juga harus dimintai keterangan kira-kira korbannya ini yang merupakan anaknya sendiri bergaul dengan siapa saja dan segala macam, namun itu terkait mengarah kepada pokok perkara bukan kepada proses penetapan tersangkanya,” lanjutnya.

Menurut Jamin, orang yang didatangkan sebagai saksi di sidang praperadilan Pegi Setiawan ini adalah pihak yang mengawasi pelaksanaan pemeriksaan terhadap alat bukti dan mengetahui siapa-siapa orang yang melakukan penyidikan dan penyelidikan di kasus tersebut.

Baca Juga: Momen Menarik di Sidang Praperadilan Pegi, Kesaksian Ahli Bikin Hakim Eman Sulaeman Ingin Tepuk Tangan: Tapi Saya Tahan!

Apabila Iptu Rudiana memang termasuk sebagai salah satu pihak tersebut, mungkin kehadirannya akan dianggap cukup penting karena ada relevansinya dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan yang dianggap Pegi Perong.

Tentu dengan begitu akan dapat mengetahui apakah Pegi yang pernah diperiksa saat kasus itu pertama kali diketahui dengan Pegi yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang sama.

Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan telah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Fathul Amanah