Momen Menarik di Sidang Praperadilan Pegi, Kesaksian Ahli Bikin Hakim Eman Sulaeman Ingin Tepuk Tangan: Tapi Saya Tahan!

Alih-alih memberi jawaban sebagaimana mestinya, ternyata jawaban Suhandi Cahaya mampu mencairkan suasana di ruang sidang.
Alih-alih memberi jawaban sebagaimana mestinya, ternyata jawaban Suhandi Cahaya mampu mencairkan suasana di ruang sidang.

AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon masih terus bergulir.

Kemarin Rabu, 3 Juli 2024, sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri Bandung sudah memasuki babak ketiga.

Dengan dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman selaku hakim tunggal, sidang praperadilan Pegi kemarin sampai pada tahap mendatangkan saksi dan ahli dari pihak Pegi.

Tak disangka dalam sidang praperadilan Pegi tersebut ada suatu momen yang cukup menarik dan mencuri perhatian.

Momen menarik yang dimaksud terjadi pada saat seorang aksi ahli pidana Suhandi Cahaya menyampaikan kesaksiannya.

Awalnya, beberapa kuasa hukum Pegi menanyakan soal aturan penangkapan dan penetapan tersangka kepada Suhandi Cahaya.

Baca Juga: Suharsono Pastikan Pegi Setiawan di Bandung Saat Kejadian Pembunuhan Vina

Saat ditanya, Suhandi Cahaya langsung memberikan jawaban dengan singkat dan padat.

Alih-alih memberi jawaban sebagaimana mestinya, ternyata jawaban Suhandi Cahaya mampu mencairkan suasana di ruang sidang.

"Pertanyaannya ahli, di DPO disebut atas nama Pegi alias Perong sementara yang ditangkap Pegi Setiawan. Bagaimana hal tersangkanya? Itu gugur atau tidak menurut keterangan ahli?," tanya kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV Sukabumi pada Kamis, 4 Juli 2024.

"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi Cahaya.

"Kalau salah tangkap berarti apakah penetapan tersangkanya bisa digugurkan?" tanya Marwan Iswandi lagi.

"Konsekuensinya setelah digugat dan penetapan (tersangka) itu dinyatakan tidak sah, otomatis penangkapan ataupun penetapan tersangkanya mesti digugurkan," jawab Suhandi Cahaya kemudian.

"Berarti gugur ya? Oke terima kasih," pungkas Marwan Iswandi yang sontak saja disambut tepuk tangan riuh dari para pengunjung di ruang sidang.

Hakim Eman Sulaeman pun seketika langsung mengetuk palu dan meminta agar para pengunjung tenang.

Tak hanya itu, pertanyaan lain yang senada juga dilontarkan oleh kuasa hukum Pegi lainnya, Muhtar Efendi.

Muhtar Efendi bertanya kepada Suhandi Cahaya, bolehkah pihak kepolisian menangkap seseorang yang ciri-cirinya tidak sesuai dengan ciri-ciri orang yang tertera dalam daftar DPO.

"Sebelumnya Polda Jawa Barat mengeluarkan ciri-ciri DPO atas nama Pegi Setiawan, tetapi ternyata orang yang ditangkap justru tidak memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah dikeluarkan. Itu bagaimana, apakah boleh dilakukan oleh polisi?" tanya Muhtar Efendi sembari menyebut rincian ciri-ciri yang ia maksud.

Baca Juga: Herwanto Nurmansyah Pelapor Pegi Setiawan Cianjur Akui Sempat Dihubungi Orang Berpangkat, Ada Tekanan?

"Tidak boleh," jawab Suhandi Cahaya singkat.

"Tidak boleh? Berarti polisi harus menangkap orang yang sesuai dengan (yang sudah tercantum) di daftar DPO?" tanya Muhtar Efendi lagi yang kemudian dibenarkan oleh Suhandi Cahaya.

"Baik, terima kasih," pungkas Muhtar Efendi yang kemudian disusul oleh suara tepuk tangan riuh para pengunjung sidang lagi.

Keseruan tanya-jawab antara kuasa hukum Pegi dan Suhandi Cahaya itupun membuat pengunjung sidang kembali ramai.

Oleh karena itu, hakim Eman Sulaeman pun lagi-lagi berusaha menertibkan situasi ruang sidang dengan mengetuk palu dan meminta pengunjung sidang untuk diam.

Menariknya, hakim Eman Sulaeman juga mengatakan bahwa sebenarnya ia juga ingin tepuk tangan namun ditahan.

Mendengar tanggapan hakim yang demikian, tepuk tangan para pengunjung sidang kembali riuh.

Baca Juga: Cak Imin Sebut PKB Masih Cari Nama untuk Wakil Anies di Pilgub Jakarta 2024, Tidak Setuju dengan Sohibul Iman?

Hakim Eman Sulaeman pun mengimbau agar para pengunjung sidang tenang dan tertib saat proses sidang berlangsung.

"Jangan, jangan ditepuk tangani ya. Saya juga mau tepuk tangan juga cuma ditahan, semuanya harus tenang!" ujar Hakim Eman Sulaeman sambil mengetuk palu.

Hingga artikel ini dibuat, sidang praperadilan Pegi hendak memasuki babak keempat.

Babak keempat sidang praperadilan Pegi akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 4 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.

Adapun agenda pada sidang praperadilan Pegi di babak keempat ini adalah pembuktian dari pihak termohon atau dalam hal ini Polda Jawa Barat.

Mereka akan menunjukkan surat-surat dan mendatangkan saksi ahli untuk dimintai keterangan.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Eman Sulaeman
# Pegi Setiawan
# Sidang Praperadilan

News Update

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.