AYOJAKARTA.COM - Usai purnatugas pada Mei 2024 lalu, mantan Penyidik LPSK Edwin Partogi akhirnya angkat bicara terkait kasus kematian Vina.
Menurut Edwin Partogi, salah satu penyebab kasus Vina menjadi rumit adalah karena adanya kekeliruan dalam proses penanganan awal.
Dalam sebuah siniar, Edwin Partogi menilai kekeliruan penanganan kasus kematian Vina bermula saat Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky membuat tim kecil.
Sebagaimana diketahui banyak pihak, dugaan awal penyebab kematian pasangan Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal.
Berbekal kecurigaan, Iptu Rudiana bersama dua anggota polisi lainnya memutuskan untuk membuat tim kecil guna melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Aep serta Dede, Iptu Rudiana kemudian berhasil mengamankan sejumlah tersangka.
Usai dilakukan interogasi di ruang Satuan Narkoba, para tersangka yang diamankan oleh Rudiana akhirnya mengakui perbuatannya.
Berbekal pengakuan yang diperoleh dari para tersangka, Iptu Rudiana meneruskannya dengan membuat laporan.
“Setelah mengaku, Pak Rudiana baru ke Reskrim untuk membuat laporan polisi, menurut saya ini tidak lazim,” ungkap Edwin Partogi dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Selasa (2/7/2024).
Edwin menambahkan, dalam berkas laporan sebanyak 24 paragraf tersebut Iptu Rudiana bisa menjelaskan secara terperinci perihal penyebab tewasnya Vina serta Eky.
Menurut Edwin, tahapan penanganan hukum yang ditempuh tersebut tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
“Ini ditabrak semua, tidak ada bukti langsung nangkap orang, langsung diinterogasi, langsung ngaku, ya sudah bubar hukum acara pidana kita,” imbuhnya.
Karena itu, Edwin mempertanyakan alasan dan rujukan Kadiv Humas Mabes Polri yang menyebut Iptu Rudiana tidak melakukan pelanggaran etik.
Berdasar keterlibatan dan peran Iptu Rudiana dalam kasus tersebut, Edwin menilai adanya kejanggalan yang terjadi sejak awal penanganan perkara.
“Proses awal menurut saya janggal, dalam putusan saya juga tidak menemukan adanya bukti bahwa semua itu terjadi,” ungkap Edwin.
Pernyataan yang disampaikan Liga Akbar terkait adanya arahan dari Rudiana untuk membuat pengakuan, menurut Edwin meruntuhkan semua sangkaan.
Terlebih karena sejumlah saksi yang pernah ikut diinterogasi dalam kasus tersebut mengaku sempat mendapatkan siksaan dari oknum petugas.
Kualitas keterangan saksi Aep saat menjalani pemeriksaan, menurut Edwin juga patut dipertanyakan karena jenis BAP-nya Bersumpah.
“Kualitas keterangan Aep serta Dede ini sama dengan Liga Akbar, tapi kenapa Aep pakai BAP Sumpah?,” ungkap Edwin.
BAP Sumpah, menurut Edwin lazim dipakai sebagai salah satu cara agar saksi tidak harus hadir dalam persidangan. ***