News

Susno Duadji Merasa Haqqul Yaqin Tidak Ada Saksi Ahli yang Bersedia Menyatakan Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Eki dan Vina, Ini Alasannya

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Selasa 02 Jul 2024, 05:34 WIB
Susno Duadji

AYOJAKARTA.COM - Polisi akhirnya hadir pada sidang pra peradilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan, yang digelar pada Senin, 1 Juli 2024.

Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat kontroversi seputar penetapan tersangka dan proses hukum yang dianggap janggal oleh beberapa pihak.

Eks Kabareskrim Susno Duadji turut memberikan pernyataan yang memperkuat keraguan atas validitas alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka.

Susno Duadji menyatakan bahwa jika gugatan dikabulkan, terdapat dua alasan utama. Pertama, adanya error in persona, yang berarti ada kekeliruan dalam penetapan tersangka.

Baca Juga: KJP Plus Gelombang 2 Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Melalui kjp.jakarta.go.id dan Input NIK

Jika memang Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dengan keliru, maka penyidikannya harus dihentikan dan tersangka harus segera dibebaskan.

Kedua, gugatan terkait ketidakmampuan penyidik dalam memenuhi syarat prosedural dalam penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti.

Apabila pengadilan mengabulkan gugatan ini, maka seluruh proses hukum yang telah dilakukan harus dihentikan.

Lebih lanjut, Susno menyoroti dua alat bukti yang dianggap tidak relevan oleh kuasa hukum Pegi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kupu-Kupu Mana yang Menarik? Pilihanmu Ungkap Apa yang Membuat Kamu Lebih Unggul dari Orang Lain

Menurut Susno, penilaian terhadap relevansi alat bukti adalah kewenangan hakim.

Dalam kasus Pegi, yang tidak tertangkap tangan, seharusnya polisi menilai kelengkapan alat bukti terlebih dahulu sebelum melakukan upaya paksa seperti penangkapan.

Dua alat bukti minimal harus ada sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Susno juga mengkritisi kekuatan saksi yang diajukan.

Menurutnya, saksi yang tidak konsisten atau tidak didukung oleh bukti forensik yang bersesuaian harus diabaikan.

"Saksi yang maju terlalu lemah karena hanya mengandalkan keterangan saksi tanpa bukti pendukung lainnya," tegas Susno Duadji dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV, Selasa (2/7/2024). 

Dia menambahkan bahwa keterangan ahli juga tidak cukup kuat untuk menegaskan keterlibatan Pegi dalam pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Top 10 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia Versi THE WUR 2024: UI,ITB, dan UNAIR Masuk Top 3 Nasional

"Saya haqqul yaqin tidak ada keterangan ahli yang menyebutkan bahwa pegi pelakunya kalau ada yang seperti itu berarti itulah sama dengan ahli nujum," katanya.

Menurutnya, alat bukti yang ada sejauh ini tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eki.

Sidang pra peradilan ini menjadi penentu penting bagi kelanjutan kasus Pegi Setiawan.

Jika pengadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan tidak sesuai prosedur, maka tersangka harus segera dibebaskan dan penyidikan dihentikan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Desi Kris