News

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Kapan dan di mana, Kawal!

Oleh: Muhammad Imansyah Senin 01 Jul 2024, 08:34 WIB
Mari kawal sidang praperadilan Pegi Setiawan

AYOJAKARTA.COM - Dilansir dari kanal Youtube Kompas TV, sidang praperadilan yang diajukan oleh tim pengacara Pegi Setiawan, akan digelar.

Tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Pegi Setiawan telah dijadwalkan sidang berlangsung mulai pukul 09:00 WIB hingga selesai.

Masyarakat hendak kawal jalannya sidang praperadilan ini demi menguak skenario sebenarnya dari kasus delapan tahun yang lalu.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Ini Ragu Alat Bukti yang Diajukan Penyidik Menjadikan Pegi Setiawan sebagai Tersangka, Begini Faktanya

Latar Belakang Sidang

Sidang praperadilan ini sebenarnya dijadwalkan pada Senin (24/6) pekan lalu, namun ditunda karena ketidakhadiran pihak Polda Jabar.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, sidang kali ini akan memanggil para pihak yang terkait.

Alasan Penundaan Sidang Sebelumnya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan alasan absennya tim kuasa hukum.

Bahwa Polda Jabar tidak hadir pada sidang perdana disebabkan oleh adanya agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Hadapi Praperadilan Hari Ini, Sebut Ingin Bongkar Sesuatu

Namun, Jules memastikan bahwa tim kuasa hukum Polda Jabar akan hadir pada sidang praperadilan kali ini.

Sikap Tim Pengacara Pegi Setiawan

Tim pengacara Pegi Setiawan, melalui anggotanya Muchtar Effendi, menyatakan tidak masalah apakah Polda Jabar akan hadir atau tidak dalam sidang kali ini.

Muchtar meyakini sidang akan digelar hari ini, Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Muchtar menegaskan pula bahwa sidang akan tetap berlangsung meskipun tanpa kehadiran termohon, yaitu Polda Jabar.

Menurutnya, ketidakhadiran pihak termohon justru bisa menguntungkan pihak pemohon karena majelis hakim bisa mengeluarkan putusan verstek.

Baca Juga: Sugianti Iriani Yakin 99 Persen Pegi Setiawan Bebas, Bawakan Bukti Kuat Ini di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Apa?

Informasi Gugatan

Gugatan praperadilan ini terkait dengan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung dan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sidang praperadilan ini menjadi penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya bagi Pegi Setiawan.

Apakah Polda Jabar akan hadir atau tidak, sidang tetap akan berjalan sesuai jadwal agar terkuak yang sebenarnya.

Ayo kawal sidang praperadilan ini agar status tersangka bagi Pegi Setiawan menjadi lebih jelas.***

Reporter Muhammad Imansyah
Editor Kartika Endah Prihatin