AYOJAKARTA.COM - Hari ini, 1 Juli 2024, digelar sidang pra peradilan Pegi Setiawan yang menjadi sorotan publik.
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, memberikan pandangannya mengenai kasus ini.
"Saya melihat begini, kalau yang dihadirkan selama ini alat bukti yang disampaikan ke publik terkait dengan foto dan juga ijazah, saya sepertinya tidak yakin bahwa apa yang dijadikan tersangka ini benar-benar Pegi Setiawan yang disebutkan dalam putusan tersebut," ujar Jamin Ginting dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (1/7/2024).
Jamin menekankan pentingnya pembuktian berdasarkan bukti ilmiah (scientific evidence).
"Untuk menentukan seseorang itu ada di lokasi dalam suatu perbuatan pidana tentu ditentukan dengan scientific evidence, artinya ada orang yang melihat dia ada di situ, atau ada koordinat dari suatu CCTV yang menyatakan dia ada di situ, ada DNA rambut dia ada di situ, atau ada saksi-saksi yang menerangkan melihat dan mengalami sendiri bersama-sama dengan dia ada di situ," jelasnya.
Menurut Jamin, kesaksian dari satu orang saja tidak cukup kuat untuk membuktikan kebenaran sebagai saksi.
"Kalau hanya satu saksi, itu bukan saksi ya. Jadi perlu minimum dua orang saksi untuk membuktikan kebenaran sebagai saksi. Jadi kalau menurut saya, kalau satu ya bukan saksi namanya," tambahnya.
Eks kabareskrim Susno Duadji juga turut memberikan pandangannya mengenai pentingnya bukti ilmiah dalam sidang pra peradilan ini.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Ingin Melatih Kejelian? Coba Temukan Angka Berbeda pada Deretan 6092 dalam 7 Detik!
Menurut Susno Duadji, sedikitnya ada lima bukti scientific crime investigation yang bisa membuktikan apakah Pegi yang dimaksud dalam sidang ini adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
"Mari kita saksikan di praperadilan nanti, seperti apa scientific yang dipaparkan oleh penyidik Polri. Kita mulai dari hal yang kecil-kecilan saja," ujar Susno Duadji, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.
Lima alat bukti scientific yang dimaksud Susno adalah sebagai berikut
1. Sidik Jari: Susno mempertanyakan keberadaan sidik jari Pegi pada barang bukti, seperti helm atau sepeda motor, yang disita oleh pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa temuan sidik jari Pegi di TKP akan menjadi bukti penting.
2. Rekaman CCTV: Susno menyambut baik jika rekaman CCTV yang menunjukkan keberadaan Pegi di sekitar TKP dihadirkan di persidangan. Ia berharap rekaman tersebut dapat membantu memperjelas kronologi kejadian.
3. Bukti Sperma: Susno menyebutkan adanya bukti sperma Pegi yang ditemukan di lokasi kejadian. Bukti ini perlu diteliti lebih lanjut untuk memastikan keabsahannya.
4. Darah Korban: Selain bukti sperma, Susno juga mengungkapkan adanya darah korban yang menempel pada baju Pegi. Darah ini perlu dianalisis untuk mengetahui asal-usulnya dan kaitannya dengan peristiwa pembunuhan.
5. Data HP: Susno berharap data dari HP Pegi, yang disita oleh pihak kepolisian, dapat menunjukkan keberadaan Pegi sebelum, saat, dan setelah kejadian. Data pergerakan Pegi melalui BTS di sekitar TKP dapat menjadi petunjuk penting.
Susno menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut akan menjadi penentu dalam menguji keabsahan penetapan status tersangka Pegi Setiawan.
Sidang pra peradilan ini akan menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana bukti ilmiah dapat dihadirkan dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.***

Share this article
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting memberikan pandangannya terkait kasus Vina Cirebon yang menjadikan Pegi Setiawan tersangka.