News

Polda Jabar Diduga Sengaja Mengulur Waktu dengan Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Toni RM: Polisi Belum Percaya Diri!

Oleh: Linda Wati Sabtu 29 Jun 2024, 14:43 WIB
Toni RM, Pengacara Pegi Setiawan

AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024 lantaran Polda Jawa Barat (Jabar) tak hadir alias mangkir.

Ketidakhadiran Polda Jabar di sidang praperadilan itupun ditanggapi Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan.

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV pada Sabtu (29/6/2024), Toni RM menduga Polda Jabar sengaja mengulur-ulur waktu sehingga mangkir dari sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Juga: Widya Sebut Eky Anak Iptu Rudiana Sebagai Pengedar Narkoba, Kamaruddin Simanjuntak: Jangan Cuma Cuap-cuap!

“Yang di pikiran saya ketika penyidik Polda Jawa Barat selaku termohon praperadilan tidak datang, maka yang ada di pikiran kami tim penasihat hukum bahwa ini adalah cara atau strategi dari penyidik untuk mengulur-ulur waktu,” kata Toni RM.

Toni RM menduga alasan Polda Jabar mengulur waktu yakni agar berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi menjadi P21.

“Dengan maksud dan tujuan supaya berkas yang pada tanggal 27 Juni dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diterima dipelajari supaya P21,” tuturnya.

Baca Juga: Yakin Kliennya Hanya Korban Salah Tangkap, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tunjukkan Enam Alat Bukti yang Tidak Pernah Diungkap!

Sehingga jika sudah dinyatakan lengkap maka Jaksa mengajukan ke persidangan dan bila dipersidangkan maka sidang praperadilan gugur.

Dugaan yang kedua karena Polda Jabar belum percaya diri dengan alat bukti yang ada.

Ia menduga alat bukti yang akan digunakan pada sidang praperadilan masih belum cukup kuat.

Baca Juga: Terungkap 2 Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Minta Perlindungan LPSK, Salah Satunya Ketua RT Pasren?

“Dugaan kami yang kedua bisa saja alat buktinya belum cukup, belum percaya diri untuk hadir,” ujarnya.

Selaku kuasa hukum, Toni mengaku siap mematahkan alat bukti yang diajukan penyidik.

Sementara berkas Pegi Setiawan yang dilimpahkan sebagai tersangka oleh penyidik ke Kejaksaan disebut belum memenuhi unsur pidana.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah