News

Widya Sebut Eky Anak Iptu Rudiana Sebagai Pengedar Narkoba, Kamaruddin Simanjuntak: Jangan Cuma Cuap-cuap!

Oleh: Sahdan Maulana Sabtu 29 Jun 2024, 14:34 WIB
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak

AYOJAKARTA.COM -- Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam seolah menjadi semakin runyam dan belum menemukan titik temu.

Terlebih, muncul seorang wanita di TikTok bernama Widya yang mengungkapkan pernyataan-pernyataan kontroversial.

Bahkan dalam salah satu unggahannya, Widya mengungkapkan bahwa Eky, korban sekaligus anak Iptu Rudiana adalah seorang pengedar narkoba.

Menanggapi hal tersebut, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak akhirnya angkat bicara.

Baca Juga: Yakin Kliennya Hanya Korban Salah Tangkap, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tunjukkan Enam Alat Bukti yang Tidak Pernah Diungkap!

Menurutnya, dalam hal ini Iptu Rudiana adalah korban karena ia harus kehilangan anaknya yakni Eky.

"Kalau Iptu Rudiana tidak ditemukan kesalahan, pasti (Iptu Rudian) tidak melakukan kesalahan. Iptu Rudiana kan korban, anaknya meninggal," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip ayojakarta.com dari YouTube Intens Investigasi pada Jumat 28 Juni 2024.

Kamaruddin menyentil pernyataan Widya soal Eky adalah seorang pengedar narkoba.

Baca Juga: Terungkap 2 Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Minta Perlindungan LPSK, Salah Satunya Ketua RT Pasren?

Menurutnya, pernyataan Widya tersebut harus dipertanggungjawabkan, dibawa ke Kepolisian, jangan hanya diungkapkan di media sosial saja.

"Kalau ada ibu-ibu (Widya) yang bilang narkoba, langsung maju ke Polisi, jangan cuma cuap-cuap begitu," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin mejelaskan jika Widya hanya mengungkapkannya di media sosial, pihak kepolisian tak bisa memproses hal tersebut.

"Kalau dia cuma cuap-cuap seperti itu di media, (pernyataannya) tidak bisa dipegang Polisi. Kecuali dia datang ke Kantor Polisi, saya melihat, saya mengetahui, pengetahuan saya begini sesuai yang diutarakan di media-media itu," jelas Kamaruddin.

Baca Juga: Anggota Keluarga Vina Ajukan Permohonan Perlindungan 12 Saksi tetapi Belum Dikabulkan, Ini Penyebabnya Kata Wakil Ketua LPSK

Meski demikian, Kamaruddin juga mengungkapkan pernyataan Widya tersebut bisa disebut kesaksian apabila ada orang lain yang sama-sama melihat.

Jika hanya Widya sendiri, maka hal tersebut tak bisa disebut sebagai sebuah kesaksian.

"Barulah (pernyataan Widya) menjadi keterangan (kesaksian). Itupun minimal dua (orang saksi), kalau sendiri kan tidak berguna," pungkasnya.***

Reporter Sahdan Maulana
Editor Fathul Amanah