AYOJAKARTA.COM – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan personel Sabhara Polda Sumbar terhadap pelaku dugaan tawuran yang salah satunya berujung pada kematian Afif Maulana, seorang remaja berusia 13 tahun.
Sebanyak 17 personel satuan Sabhara Polda Sumatera Barat diduga melakukan pelanggaran kode etik saat mengamankan pelaku dugaan tawuran.
Penetapan pelanggaran etik terhadap 17 personel tersebut dilakukan setelah Divisi Propam memeriksa 40 anggota di lingkungan Polda Sumatera Barat dan sembilan warga yang terlibat dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Martin Simanjuntak Pertanyakan Data Jejak DNA Kasus Vina Cirebon, Tegaskan Pentingnya Metode SCI
Irjen Suharyono menyatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap lebih dari 40 anggota, 17 di antaranya diduga terbukti memenuhi unsur pelanggaran kode etik.
"Kami sedang mencari objek yang menjadi korban dari tindakan anggota tersebut. Kami sudah menyampaikan hal ini secara terbuka sebagai bukti transparansi," katanya dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Jumat (28/6/2024).
Dalam kasus ini, pelanggaran kode etik yang dimaksud terutama terkait penganiayaan terhadap 18 remaja yang diduga terlibat tawuran pada 9 Juni 2024 di Padang.
Penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan fakta yang ada di lapangan secara transparan tanpa asumsi atau prediksi.
"Kami hari ini hanya menyuguhkan fakta-fakta yang sebenarnya di lapangan. Semua saksi yang sudah ditanya, dijawab dan diklarifikasi akan kami sampaikan. Tahap pertama ini kami sudah menyampaikan siapa yang diduga melakukan pelanggaran kode etik secara terbuka. Ini bukti transparansi kami," tambah Irjen Suharyono.
Pertemuan ini dihadiri berbagai unsur termasuk Kompolnas, KPAI, Ombudsman, perwakilan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak serta LBH Padang dan keluarga mendiang Afif Maulana.
Kompolnas mengungkapkan bahwa 17 anggota Polda Sumatera Barat tersebut melakukan tindakan kekerasan berlebihan seperti pemukulan dan penyundutan dengan api rokok.
Namun, para korban tak dapat mengenali nama para pelaku penyiksaan dan hanya mengenali wajah mereka.
Kapolda Sumbar menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan hasil akhir akan disampaikan kepada publik.
"Mohon doanya agar masyarakat yang selama ini menerima informasi yang simpang siur dapat memperoleh kebenaran. Kami sudah menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," tutup Irjen Suharyono.
Dengan pengungkapan kasus ini secara transparan, diharapkan keadilan bagi keluarga korban dapat tercapai dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.***