News

Kasus Afif Maulana: Kompolnas Ungkap 18 Remaja yang Ditangkap Polisi di Sumbar Terbukti Mengalami Penyiksaan

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Jumat 28 Jun 2024, 16:15 WIB
Afif Maulana diduga jadi korban penyiksaan oknum polisi anggota Sabhara Polda Sumbar

AYOJAKARTA.COM – Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto mengungkapkan bahwa 18 remaja yang ditangkap personel Sabhara Polda Sumatera Barat terbukti mengalami penyiksaan.

Keterangan ini disampaikan setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh 17 anggota Polda Sumbar.

Kompolnas menyebutkan bahwa 17 anggota Polda Sumatera Barat tersebut diduga melakukan pelanggaran berupa tindakan yang melebihi kewenangan seperti pemukulan dan penyundutan dengan api rokok.

Baca Juga: Beda dengan Vina, Kasus Afif Maulana Diungkap Transparan dan Terang Benderang: Hasilnya 17 Personel Sabhara Polda Sumbar Diduga Langgar Kode Etik

Namun, para korban tak mengenali nama para pelaku penyiksaan karena mereka berpakaian preman dan hanya mengenali wajah para pelaku.

"Apa yang beredar di media seperti penyundutan dengan rokok, penendangan dan sebagainya terbukti benar. Namun, perlu tahapan lanjutan karena para korban tidak mengenali nama para pelaku. Identifikasi ini perlu didalami dengan pengenalan wajah. Proses ini masih memerlukan beberapa tahap hingga pemberkasan selesai dan sidang kode etik dapat dilaksanakan," ujar Irjen (Purn) Benny Mamoto dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Jumat (28/6/2024).

Penetapan pelanggaran etik terhadap 17 personel Sabhara Polda Sumatera Barat dilakukan setelah Divisi Propam memeriksa 40 anggota di lingkungan Polda Sumatera Barat serta sembilan warga terkait.

Penyelidikan ini dilakukan setelah pertemuan dengan berbagai pihak terkait kasus kematian Afif Maulana, remaja berusia 13 tahun yang diduga dianiaya sejumlah polisi.

Baca Juga: Martin Simanjuntak Pertanyakan Data Jejak DNA Kasus Vina Cirebon, Tegaskan Pentingnya Metode SCI

Pertemuan tersebut dihadiri berbagai unsur termasuk Kompolnas, KPAI, Ombudsman, perwakilan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak serta LBH Padang dan keluarga mendiang Afif Maulana.

Sebelumnya, LBH Padang menyampaikan bahwa selain dugaan penyiksaan yang menyebabkan kematian Afif Maulana, ada juga penyiksaan lain yang dilakukan polisi terhadap 18 remaja yang ditangkap pada 9 Juni 2024 dini hari.

Beberapa di antaranya telah mengajukan perlindungan kepada LPSK melalui LBH Padang.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan memastikan bahwa tindakan serupa tak terulang di masa mendatang.

Baca Juga: Terungkap Sosok Widya yang Viral Suarakan tentang Kasus Vina di Medsos, Ternyata Bukan Orang Sembarangan?

Sementara itu Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono menyatakan bahwa 17 personel Polda Sumatera Barat diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran tersebut terutama terkait dengan penganiayaan terhadap 18 remaja yang diduga terlibat tawuran pada 9 Juni 2024 di Padang.

"Seperti yang telah kami umumkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 anggota, 17 di antaranya diduga terbukti memenuhi unsur pelanggaran. Namun, kami masih mencari objeknya, yaitu siapa yang menjadi korban dari tindakan tersebut. Anggota yang terlibat dan tindakan yang mereka lakukan sudah kami sampaikan serta ancaman hukuman juga sudah ada. Sebelum sidang, kita akan melakukan pemberkasan dan memastikan siapa yang menjadi objeknya yaitu 18 remaja yang diperiksa di Polsek Takuranji," ujar Irjen Suharyono.

Kapolda menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara menyeluruh dan transparan serta akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap dan para pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai.

Publik diharapkan bersabar menunggu hasil akhir dari proses hukum ini.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Fathul Amanah