News

Martin Simanjuntak Pertanyakan Data Jejak DNA Kasus Vina Cirebon, Tegaskan Pentingnya Metode SCI

Oleh: Karseno AJ Jumat 28 Jun 2024, 15:11 WIB
Martin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J

AYOJAKARTA.COM – Mantan kuasa hukum mendiang Brigadir J, Martin Simanjuntak ikut buka suara perihal kasus kematian Vina di tahun 2016.

Menurut Martin Simanjuntak, salah satu akar persoalan yang membuat kasus Vina menjadi rumit adalah adanya kekeliruan di awal penanganan.

Selain karena dugaan penyebab kematian Vina yang berubah, Martin Simanjuntak juga mempertanyakan proses keterlibatan Iptu Rudiana selaku ayah salah satu korban yaitu Eki.

Pernyataan Aep mengenai peristiwa tewasnya Vina, menurut Martin merupakan kesaksian yang masih perlu digali dan didalami kebenarannya.

Baca Juga: Paling Beda! Kuasa Hukum Pegi Dukung 'Cuap-Cuap' Widya di Medsos, Toni RM: Teruskan Buk, Ungkap Kebenaran!

Terlebih karena beberapa hari sebelum peristiwa tersebut terjadi, Aep diketahui sempat mendapat teguran dari sejumlah pemuda yang kini berstatus terpidana karena persoalan pribadi.

“Katanya dibilang lihat dari jarak 100 meter, bagaimana dia bisa menyesuaikan satu persatu tersangka yang saat ini menjadi terpidana?” tanya Martin Simanjuntak dikutip ayojakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV, Jumat (28/6/2024).

Berdasarkan hasil rekonstruksi di lokasi tempat Aep memberikan kesaksian, manusia normal akan mengalami kesulitan untuk bisa mengenali seseorang dengan mudah.

Karena hal tersebut, Martin menduga pernyataan yang pernah diberikan Aep kepada penyidik pada 2016 silam tak sesuai fakta.

Baca Juga: Terungkap Sosok Widya yang Viral Suarakan tentang Kasus Vina di Medsos, Ternyata Bukan Orang Sembarangan?

Selain keterangan Aep, keterlibatan Iptu Rudiana dalam proses penyidikan menurut Martin juga perlu mendapat perhatian.

Secara subjektif, Martin menilai keterlibatan Iptu Rudiana dapat dibenarkan meski secara normatif dan profesionalisme perlu dipertanyakan.

“Bagaimana bisa seorang ayah yang sedang berduka dan kebetulan petugas ikut menginterogasi, siapa pimpinan saat itu dan kenapa dibiarkan?” imbuh Martin.

Terkait dugaan telah terjadi penyiksaan dan pemaksaan, menurut Martin menjadi indikasi masih perlunya kesadaran publik terkait hak-hak hukum dan kemanusiaan.

Baca Juga: Pegi Setiawan Terancam Pasal 340 Tapi Bukti Terlibat Kasus Vina Tidak Kuat, Pakar Hukum: Ijazah Mau Membuktikan Apa?

Karena itu pengakuan yang disampaikan Saka Tatal serta Liga Akbar dan sejumlah saksi lain menurut Martin dapat menjadi celah untuk meluruskan kasus Vina.

Pencabutan BAP sejumlah saksi di tahun 2016 lalu menurut Martin merupakan hal menarik yang perlu ditelaah secara lebih dalam.

“Mungkin saksi menyesal karena keterangan yang diarahkan membuat teman-temannya dihukum, kalau dia cabut keterangan berarti mereka tidak bersalah,” ujar Martin.

Baca Juga: Adu Bukti di Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon, Kecurigaan Toni RM Benar Kalau...

Martin juga menyesalkan kurangnya penggunaan metode Scientific Crime Investigation dalam kasus kematian Vina yang diduga sempat mengalami pemerkosaan.

Dengan mengacu pada metode SCI, Martin optimis peristiwa kematian Vina akan menjadi lebih jelas dan tak membingungkan.

Berpijak dari kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Martin menegaskan alasan pentingnya metode SCI dalam mengungkap kasus.

“Kalau sudah masuk ke RS Kepolisian untuk forensik dan visum, jejak DNA di kasus Vina itu pasti ada,” pungkas Martin.***

Reporter Karseno AJ
Editor Fathul Amanah